KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang Sutiaji menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.091.235 276.902 dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Angggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022. “Dalam Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022, pendapatan ditargetkan menjadi Rp. 2.091.235.276.902 atau bertambah 14 miliar 258 juta 12 ribu 58 rupiah dari target awal sebesar Rp. 2.076.977.264 ribu 844 rupiah,” ungkap Sutiaji dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Penjelasan Walikota terhadap Rangcangan Perubahan KUA-PPAS Kota Malang Tahun Anggaran 2022. Senin (1/8/2022)
Dalam laporannya, pejabat kelahiran Lamongan ini membeberkan, kenaikan pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 0,56 persen atau sebesar Rp. 4.232.774.871. Pendapatan awal ditargetkan sebesar Rp. 752.795.828.609 menjadi Rp. 757.028.603.480 yang berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Sedangkan untuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan yang dipisahkan tidak mengalami perubahan atau diproyeksikan sama sebelum adanya perubahan rancangan KUA PPAS,” jelas Sutiaji.
Begitupun untuk pendapatan transfer baik dari pusat maupun antar daerah mengalami kenaikan sebesar 3,72 persen atau Rp. 45.434.437.187 dari target awal sebesar Rp. 1.220.864.636.235 menjadi Rp. 1.266.299.073.422.
Sutiaji menyampaikan jika belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar 15,72 persen. Jika sebelum ada perubahan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.219.287.390.137 menjadi Rp 2.568.254.217.887. Rincian perubahan belanja tersebut berdasarkan kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga. “Rencana perubahan pembiayaan daerah ini pada APBD 2022 lebih ditekankan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yakni realisasi SILPA tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur sebesar Rp. 484.293.940.985,” papar orang nomor satu di Kota Malang ini.
Dirinya pun menegaskan jika belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang direncanakan. “Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi anggaran ke dalam program dan kegiatan. Maka, arah kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2022 mengacu pada Rencana Pembanginan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang menanggapi bahwa untuk APBD 2022 murni yakni APBD sebelum perubahan dinilai banyak yang tidak jalan. “Contoh pembangunan Alun-alun Kedungkandang dan ini saya kira kembali terkendala dengan Plt (Pelaksana Tugas). Dibilang tidak ada masalah tetap ada masalah di lapangan,” ucap Made.
Politisi asal Bali tersebut menilai sebenarnya perubahan APBD 2022 sangat strategis dan pihaknya berharap Bulan Agustus sudah pengesahan dan September sudah ada penyerapan. “Tapi kalau sampai pertengahan September baru siap, ya kita tidak ada lelang di situ, maka kita arahkan ke pekerjaan yang bersifat pl (penunjukkan langsung). Artinya jangan dilaksanakan yang besar-besar. “Kalau dianggarkan besar sudah pasti menjadi SILPA, proses lelang juga tidak ada yang mau ikut karena tidak mungkin mengerjakan proyek di atas 1 miliar dalam waktu 45 hari, nanti kualitasnya tidak bagus,” tandas Made.(Har/YD)