KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang yang diwakili oleh Wakil Walikota, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Rapat Paripurna, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang.
“Terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, saya kira hal ini menjadi tantangan bagi kita di Kota Malang yang juga sudah kita ketahui bersama sering terjadi kemacetan. Kemudian juga konsep pemerintahan parsitipasif itu bahwa penataan kota khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, harus juga melibatkan potensi strategis yang ada di masyarajat. Maka ada forum lalu lintas yang juga diakomodir di dalam perda,” ujar Bung Edi sapaan akrab wawali, Rabu (10/05/2023).
Ia juga menjelaskan tentang kepastian hukum terhadap semua pihak termasuk kelompok strategis dalam rangka proses partisipatif. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsep perencanaan yang harus diwadahi dalam perda.
“Tadi sudah disebut, sebagai forum lalu lintas di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa saja pengguna angkutan apalagi angkutan jalan dan mengangkut orang harus mengikuti ketentuan uji dan sebagainya. Semua sudah diatur disitu, semoga dalam waktu dekat perda ini bisa dibahas di DPRD dan pada akhirnya bisa segera diunggahkan untuk dilaksanakan di Kota Malang,” ucapnya.
“Prinisipnya memang perda ini untuk menjawab tantangan yang kita hadapi di Kota Malang, sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” imbuhnya.
Bung Edi berharap peraturan daerah ini dapat memberikan landasan, arah dan kepastian hukum untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.
“Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kemampuan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Perda ini juga dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, pungkasnya. (Red.)