
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota resmi menahan tersangka Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban berinisial NS. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (19/1/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa penahanan Yai Mim merupakan bagian dari progres penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LPB-338 yang dilaporkan oleh korban NS.
“Pada hari ini, kami sampaikan perkembangan perkara IM alias YM dengan korban NS. Yang bersangkutan (YM), kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Aji, Selasa (20/1/2026)
Dalam perkara tersebut, Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Aji mengungkapkan, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya pada 19 Januari 2026 dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melanjutkan dengan penahanan.
“Terkait kronologi kejadian, kita sudah banyak melihat dari pemberitaan maupun media sosial. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menyebut, alasan utama penyidik melakukan penahanan karena adanya laporan dan aduan masyarakat yang menilai keberadaan serta tindakan tersangka telah menimbulkan keresahan.
“Bentuk keresahannya adalah adanya dugaan pencemaran nama baik hingga kerusakan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” terangnya.
Terkait laporan yang juga diajukan oleh Yai Mim ke Polresta Malang Kota, AKP Aji menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan secara normatif dan objektif.
“Baik yang bersangkutan sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, semua tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi pengakuan Yai Mim yang menyebut dirinya mengalami gangguan jiwa serta menitipkan obat kepada penyidik, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan oleh tenaga profesional.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial maupun konten-konten tersangka, ke depan tentu akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” ungkapnya.
AKP Aji mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.
“Untuk sementara proses penyidikan tetap berjalan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kondisi Yai Mim selama menjalani penahanan masih dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan dan tidak ditemukan gangguan psikis secara medis.
“Hasil pengecekan dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan masih cukup baik dan sejauh ini tersangka juga kooperatif, tidak ada perlawanan saat dilakukan penahanan,” pungkasnya. (YD)














