Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Legalitas Biaya Pemasangan SR di tahun 2019 Baru Keluar, Padahal Dana Hibah 2017

by Red
2 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Wahjoe Darmawan (humas pdam) saat memberikan keterangan. (Foto: Ilham/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Dari beredarnya surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang, yang saat ini dikenal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kanjuruhan  Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 menyisakan pertanyaan.

Yang mana, isi surat keputusan itu tak lain adalah penetapan biaya sambungan rumah (SR) baru program hibah air minum anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2017 sebanyak 8.400 SR dipandang tidak sesuai dengan kondisi praktis dilapangan, dan oleh karenanya dibutuhkan revisi untuk penyempurnaan beberapa ketentuan.

Dengan adanya surat keputusan itu, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan mengaku mengalami kerugian dalam mengelola dana hibah yang diberikan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di tahun 2017, dengan nilai Rp 30 miliar. Akibatnya PDAM harus mengembalikan dana hibah dan mengalami merugi. Meski PDAM tidak merinci berapa kerugian dan pengembalian dana itu. Seperti yang diungkapkan oleh Sulaiman selaku menangani hibah bersama Wahjoe Darmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan. Selasa ( 31/12) di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan.

Akan tetapi, dari pengakuan pengembalian itu sejumlah dana yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan tidak muncul dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang di tahun 2018.

Baca Juga :

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang Lantik 5 Wakil Rektor Perkuat Manajemen Universitas

6 April 2024
UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

UMM Ingin Ciptakan Hubungan Pers di Luar Alam Sadar

27 Maret 2024

Perdana, UMM Kukuhkan Gelar Guru Besar Anumerta

10 Maret 2024

Sekum PP Muhamaddiyah Serukan Bermuhammadiyah dengan Kepedulian Sosial

9 Maret 2024
Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

Tingkatkan Guru Besar Bidang Pertanian dan Peternakan, UMM Kukuhkan 2 Guru Besar

2 Maret 2024
Load More

Terpisah, Kepala Desa Siderejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Moh. Mundhir Ali sebelumnya juga mempertanyakan legalitas pemasangan SR baru di tahun 2017 kenapa baru dikasih pada Januari di tahun 2019.

“Apabila PDAM siap dengan program hibah pada tahun 2017, harusnya waktu itu ketika kami mempertanyakan langsung diberikan. Kenyataanya, legalitas biaya baru diberikan ketika saya sudah menjadi Kepala Desa. Sekitar Januari tahun 2019,” kata Mundhir.

Awalnya masyarakat, lanjut Mundhir, didaerahnya ditawari oleh PDAM. Bahwa ada program dana hibah dalam pengurusan pemasangan SR baru dengan membayar separuh harga Rp. 550 ribu dari pemasangan secara konvensional Rp 1.050.000,00.

“Karena tawaran itu, warga termasuk saya berbondong- bondong mendaftar. Terkumpul sekitar 990 orang. Apalagi masyarakat mendapat tawaran tidak harus membayar lunas, tapi bisa dicicil,” ujarnya.

Masih kata Mundhir, kalah itu orang PDAM langsung mengerjakan, dengan memasang kran dan meteran,”waktu itu ada orang BPK kesini, lalu semua langsung dilakukan pemasangan. Padahal warga belum melunasi pembayaran, dan katanya ditalangin PDAM. Namun ketika selesai pemasangan, pihak PDAM menagih kepada warga,” bebernya.

Adanya penagihan itu, warga pun mempertanyakan legalitas untuk biaya pemasangan senilai Rp 550.000,- ketika memasang itu di tahun 2017. Tetapi tidak diberikan, “waktu itu saya belum menjadi Kepala Desa. Kami dan warga yang lain juga bingung, apakah ini masuk dana hibah apa tidak. Nah, di awal Januari 2019 baru saya dan warga menerima legalitas biaya. Pada waktu itu, saya kebetulan juga baru di lantik jadi Kades,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan medapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp. 30 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai 30 miliar. Dan di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp 17 miliar. Sedangkan di tahun 2019 ini sama seperti tahun 2018, yakni 5.000 SR.

Reporter : Ilham

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Kodim 0826 Pamekasan Melakukan Karya Bakti Dampak Bencana Alam

Kodim 0826 Pamekasan Melakukan Karya Bakti Dampak Bencana Alam

Presiden Jokowi ke Waduk Pluit, Pastikan Peralatan Penanganan Banjir Berfungsi Optimal

Presiden Jokowi ke Waduk Pluit, Pastikan Peralatan Penanganan Banjir Berfungsi Optimal

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin