
KOTA MALANG – malangpagi.com
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian dari barang milik Pemerintah Daerah yang menjadi kekayaan daerah tak terpisahkan.
Prasarana minimal jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase). Sarana minimal sarana pendidikan, kesehatan, pemakaman, peribadatan, pertamanan, dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir. Utilitas umum minimal jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, dan transportasi.
Beradasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU, disebutkan bahwa pihak ketiga wajib menyerahkan kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Pemerintah Daerah.
Namun faktanya tidak semua pihak ketiga, dalam hal ini adalah pengembang, menyerahkan PSU kepada Pemda. Masih banyak pengembang ‘nakal’ yang enggan menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Padahal itu adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang.
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) terus menggencarkan sosialisasi.
Hingga Juni 2021, sudah ada 109 pengembang melakukan penyerahan dan saat ini sedang dalam proses balik nama, atau sertifikat menjadi milik Pemerintah Kota Malang.
Rinciannya, rentang tahun 1997-2019 sebanyak 17 perumahan, kemudian di tahun 2020 telah diserahkan sebanyak 83 perumahan, dan di tahun 2021 penyerahan PSU hingga saat ini tercatat sebanyak 9 perumahan.
Sampai sekarang, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan data DPUPRKP terdapat 246 PSU yang belum diserahkan.
“Saat ini kami memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan sejumlah 246 perumahan, dari target 356 perumahan. Yang menyerahkan masih 109 perumahan,” ungkap Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang, Hadi Santoso, saat mendampingi Walikota Malang, Rabu (30/6/2021).
Pria yang akrab dipanggil Soni itu mengatakan, penyerahan PSU mengenai penanganan infrastruktur dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Malang. Sehingga diharapkan pengembang segera melakukan pelaporan.
Menurut Walikota Malang, Sutiaji, penyerahan PSU ini berkat kerja keras Kepala Dinas PUPR Perkim, Hadi Santoso, yang terus menerus memberikan sosialisasi kepada para pengembang yang ada di Kota Malang.
“Ini merupakan hasil kerja keras Pak Soni. Sehingga para pengembang dengan suka rela menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang,” ucap Sutiaji.
Orang nomor satu di Kota Malang tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah mengundang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, untuk menyaksikan secara langsung penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang.
“Untuk mengamankan PSU ini, kami segera melakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional dengan nama Pemerintah Kota Malang. Dan alhamdulillah, sekarang sudah disimpan di arsip daerah,” imbuhnya.
Tujuan pengaturan PSU adalah untuk menjamin agar pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilaksanakan sebagaimana fungsinya, dan selaras dengan kepentingan umum.
Selain itu juga untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Tak kalah pentingnya adalah mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (Har/MAS)