KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pembahasan terkait Ranperda tersebut disampaikan Walikota Malang Sutiaji, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (9/5/2022).
“Kenapa harus ada Ranperda baru? karena nomenklatur [tata nama] berubah setelah ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Maka dilakukan penyesuaian itu, dengan tingkat komitmen transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ungkap Sutiaji, saat menyampaikan penjelasan Walikota terhadap dua Ranperda yang diajukan.
“Untuk tiga pilar tata pengelolaan daerah tersebut, pertama transparansi, maka harus memberikan keterbukaan kepada semua pihak. Kedua akuntabilitas, berarti dapat dipertanggungjawabkan. Dan ketiga partisipatif, maksudnya adanya masukan atau peran serta masyarakat,” urainya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah Pemkot Malang melalui Ranperda Keuangan, telah dilakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan daerah. “Untuk pengelolaan daerah telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” beber alumni UIN Maulana Malik Ibrahim itu.
Sutiaji pun berharap, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Tak kalah pentingnya, harus sesuai rambu-rambu Peraturan Perundang-undangan.
Orang nomor satu di kota Malang itu juga menyampaikan, bahwa Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam pasal 1 angka 17 nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” terang Sutiaji.
Berdasarkan perkembangan peraturan tersebut, Pemkot Malang melalui Ranperda ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang nantinya akan diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung. Selain itu kami berharap untuk segera diundangkan. Sehingga dapat menjadi dasar atau landasan bagi Pemkot Malang untuk menyelenggarakan pemerintahan,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)