Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

12.609 Buruh Pabrik dan Masyarakat Kota Malang Terima BLT DBHCT 2022

Karena sumber dana BLT ini adalah dari DBHCHT, maka sasaran utama penerimanya adalah para buruh pabrik rokok ber-KTP Kota Malang.

by Red
12 Desember 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ribuan pekerja pabrik rokok mengantre BLT DBHCHT di GOR Ken Arok. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Ribuan buruh pabrik dan masyarakat Kota Malang menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 di Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok, Minggu (11/12/2022). Dari pantauan Malang Pagi di lokasi, para pekerja pabrik rokok di Kota Malang itu rela mengantre sejak pukul 07.00 WIB.

Titik Kristiani selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang membeberkan, pembagian BLT dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang.

“Pagi sebanyak 6.609 orang, terdiri dari buruh pabrik rokok di Kota Malang. Dengan rincian 3.542 disalurkan di GOR Ken Arok, dan 3.067 orang diterimakan di pabrik rokok yang bersangkutan,” jelas Titik kepada Malang Pagi.

“Sedangkan untuk sesi siang, ada sebanyak 6.000 masyarakat lainnya yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi belum menerima Bantuan Sosial,” imbuhnya.

Baca Juga :

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

1 April 2026
Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

1 April 2026
Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

1 April 2026
HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

1 April 2026
Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

31 Maret 2026
Load More

Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Di dalamnya dijelaskan, kriteria yang berhak menerima BLT dari DBHCHT adalah buruh pabrik rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah,” ungkap Titik.

Di sisi lain, ketetapan tersebut sudah dijelaskan dalam Surat Gubernur yang memuat beberapa kriteria. Di antaranya adalah masyarakat yang terdaftar di dalam BPKS tapi Non Bansos. “Ada masyarakat miskin ekstrem yang terbagi menjadi beberapa golongan. Tetapi untuk Kota Malang, dipilih masyarakat yang terdaftar di dalam BPKS tetapi Non Bansos,” terangnya.

“Kebetulan yang menangani adalah Dinas Sosial P3AP2KB. Jadi data di kami itu jelas BPKS. Jumlah uang yang diterimakan sebesar Rp300.000 selama dua bulan, yakni November dan Desember. Karena Perwalnya (Peraturan Walikota) ditandatangani pada bulan November untuk dianggarkan pada 2023,” jelas Titik.

Karena sumber dana BLT ini adalah dari DBHCHT, maka sasaran utama penerimanya adalah para buruh pabrik rokok ber-KTP Kota Malang, yang telah diusulkan oleh pabriknya dengan gajinya maksimal Rp3.500.000, sesuai keputusan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan ini, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Sekretariat Tim DBHCHT. Sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT harus disetorkan kepada Satpol PP. Sedangkan Dinas Sosial P3AP2KB bertugas untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai.

“Di sini ada beberapa OPD yang terlibat. Di antaranya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Dinas Ketenagakerjaan dengan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing,” tandas Titik. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

DPRD Soroti Sejumlah PR Pembangunan di HUT ke-112 Kota Malang

1 April 2026

...

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

Pemkot Malang Beri Tenggat Sepekan, Relokasi 1.200 Pedagang Pasar Gadang Mulai Dikebut

1 April 2026

...

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

1 April 2026

...

HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

HUT ke-112 Kota Malang, Wali Kota Tegaskan PR Pembangunan Harus Segera Dituntaskan

1 April 2026

...

Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Sri Rahayu Tekankan DPRD Kota Malang Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

31 Maret 2026

...

Proyek Mulai Jalan, 1.200 Pedagang di Pasar Gadang Segera Direlokasi

Proyek Mulai Jalan, 1.200 Pedagang di Pasar Gadang Segera Direlokasi

31 Maret 2026

...

HUT ke-112 DPRD Kota Malang, Momentum Refleksi dan Penguatan Sinergi dengan Masyarakat

HUT ke-112 DPRD Kota Malang, Momentum Refleksi dan Penguatan Sinergi dengan Masyarakat

31 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Wali Kota Blitar Dirampok, Uang dan Perhiasan Senilai 400 Juta Raib

Wali Kota Blitar Dirampok, Uang dan Perhiasan Senilai 400 Juta Raib

Meriahnya Gelar Jaranan Agung di Alun-Alun Tugu Kota Malang

Meriahnya Gelar Jaranan Agung di Alun-Alun Tugu Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin