KAB. MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menggelar acara prosesi serah terima Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bertempat di Balai Desa Selorejo, Senin (25/9/2023).
Surat bernomor SK.5650/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2023 tertanggal 12 Juni 2023 tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono dan Ketua LPHD Wonokerto Lestari Suliono, kepada 81 petani yang tergabung dalam kelembagaan.
SK tersebut berisikan tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa seluas kurang lebih 31 hektare, yang berada dalam kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 28 hektare, dan kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 3 hektare, pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di Desa Selorejo.
“Beberapa waktu lalu kami bersama pengurus LPHD Wonokerto Lestari diundang Bapak Presiden Joko Widodo ke Stadion Gelora Bung Karno, untuk penerimaan SK secara simbolis,” tutur Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono.
Dari total kurang lebih 360 anggota LPHD Wonokerto Lestari Desa Selorejo, yang mendapatkan SK tahap satu sebanyak 81 petani. Untuk sisanya nanti akan diserahkan tahap dua dan tiga. Untuk itu, Bambang bersama pengurus lembaga akan terus mengupayakan percepatan prosesnya.
“Kawasan hutan yang masuk adminstrasi Desa Selorejo seluas 1.900 hektare. Yang kami ajukan 400 hektare. Pengajuan sejak satu tahun lalu, tepatnya Oktober 2022. Kami terus upayakan semua terakomodir mendapat hak yang sama dari kementerian LHK,” lanjutnya.
Minggu depan, pihaknya bersama jajaran pengurus KHDP Wonokerto Lestari akan berangkat menuju Yogyakarta, untuk pengurusan proses percepatan SK bagi petani yang belum menerima.
“Dengan adanya program pemerintah tentang perhutanan sosial melalui Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), kita harus manfaatkan sebaiknya. Karena untuk kewenangan kelola diberikan langsung oleh pemerintah. Tidak ada lagi kerja sama dengan Perhutani. Jadi semua kelola diserahkan secara langsung kepada masyarakat, dalam hal ini petani,” papar Bambang.
Meskipun program tersebut bertujuan untuk mensejahterakan petani, Bambang berpesan untuk senantiasa memperhatikan dan menjaga kelestarian hutan. “Melalui program ini, petani harus mengubah mindset bahwa hutan milik negara. Oleh karenanya, sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga dan melestarikan hutan. Karena hutan tidak hanya urusan ekonomi, tetapi juga menopang kelangsungan hidup manusia,” terangnya.
Setelah diserahterimakannya SK KHDPK, Bambang selanjutnya menyerahkan penuh kepada kelembagaan yang menaungi para petani untuk urusan tata kelola hutan.
Salah satu penerima manfaat SK KHDPK, Suprayitno, mengaku senang setelah menerima SK. “Dengan SK ini, tentu saya akan menjalankan aturan yang berlaku. Serta menjalankan pesan dari Pak Kades, untuk menjaga kelestarian hutan,” ucapnya. (DK99/MAS)