KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Sungguh Biadab prilaku pria paruh baya Hobir (46) asal Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang tega berbuat asusila mencabuli Bunga (16) warga Ketapang Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang saat konfrensi pers menyampaikan, kejadian tersebut terjadi berawal korban sedang berada dikamar, kemudian tersangka mendatangi kamar korban untuk meminta benang dengan alasan untuk mengukur lantai.
“Setelah korban mengambilkan benang tersangka langsung masuk kedalam kamar sambil menampar muka korban dan dari mulut tersangka komat kamit membaca sesuatu yang berakibat korban dengan sukarela melepas busananya dan tersangka mencabulinya,” terangnya.
Setelah tersangka melakukan paksa terhadap Bunga, Hobir melarikan diri ke Kalimantan Tengah di Kota Waringin Barat, Kabupaten Pangkalan Bun.
“Selanjutnya Satreskrim Polres Sampang berkoordinasi dengan Polres Waringin Barat untuk melakukan penangkapan terhadap Hobir (46) dan tersangka bisa diamankan yang selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentanga perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara serendah rendahnya dan 15 ( Lima Belas) tahun penjara setinggi tingginya,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : Ana