Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Dibawah Umur

by Red
7 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K,MH saat Konferensi Pers.(Ft: Mery/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH pada konferensi pers menyampaikan, kepolisian Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 2018 silam.

“Kasus perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada tahun 2018 silam tepatnya 26 Agustus, hari ini, Kamis (6/2/2020), pelaku berhasil di amankan anggota Polres Sampang”, ungkap Kapolres.

Diketahui, pelaku berinisial “FI” (26) warga Jl. Delima No 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Sementara, korban (16) warga Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, di ketahui masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian saat itu pelaku tidak mengenal korban, waktu itu pelaku sedang membeli HP bekas milik Nur, dengan tidak sengaja di dalam HP tersebut ternyata ada kartu SIM card dan memory card, keesokan harinya tiba – tiba ada yang menghubungi nomor tersebut dan meminta agar memory Card yang ada di HP di kembalikan.

Setelah percakapan melalui HP, pelaku kemudian mengajak pemilik memory card untuk bertemu di Desa Panggung Kecamatan/ Kabupaten Sampang, ternyata pemilik memory card itu adalah si-korban.

Baca Juga :

Gelar Raker 2025, KONI Kota Malang Mantapkan Strategi Menuju Porprov X Surabaya

Gelar Raker 2025, KONI Kota Malang Mantapkan Strategi Menuju Porprov X Surabaya

7 Desember 2025
JMSI Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

JMSI Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

7 Desember 2025
NGALAMALANG: Sound of Humanity, Aksi Solidaritas Malang Raya untuk Pemulihan Bencana Sumatra

NGALAMALANG: Sound of Humanity, Aksi Solidaritas Malang Raya untuk Pemulihan Bencana Sumatra

6 Desember 2025
UIBU Malang Hadirkan Program Sanding Kopi dan Snack Free, Ciptakan Suasana Belajar Heppieee di Kampus

UIBU Malang Hadirkan Program Sanding Kopi dan Snack Free, Ciptakan Suasana Belajar Heppieee di Kampus

6 Desember 2025
Dinsos Kota Malang Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan Sesuai Prosedur

Dinsos Kota Malang Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan Sesuai Prosedur

6 Desember 2025
Load More

Oleh pelaku, korban di bawa jalan- jalan dan setibanya di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pelaku melakukan aksi bejad nya terhadap korban, dengan cara dicekik serta di tutup mulutnya dan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya, saat itulah pelaku lalu mencabuli dan menyetubuhi korban, jelas AKBP Didit BWS.

Dengan kejadian ini, lantas korban melapor kepada orang tuanya dan di lanjutkan kepada pihak kepolisian Polres Sampang.
Setelah mendapatkan pengaduan pelaporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat itu, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kesulitan untuk mencari pelaku karena pelaku tidak ada di wilayah Kabupaten Sampang, terdapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.

Berselang cukup lama, akhirnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali di Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi tersebut dengan lugas anggota Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, selanjutnya diamankan di Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 7 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 15 miliar.

Reporter: Mery

Editor: Asral


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

14 November 2025

...

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Load More
Next Post
Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Jalin Kerukunan dan Perdamaian, Pemkab Pamekasan Gelar Peace Run 2020

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

Pengalihan Arus Lalulintas dalam Rangka Kirab Kebangsaan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin