SAMPANG, Malangpagi.com
Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Suhri (36) warga Dusun Somber Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Senin 2/3/2020.
Pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah Masjid di Dusun Somber Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura pura pinjam motor korban (Iksan Edi) yang sekampung dengan tersangka.
“Motor Yamaha Mio tahun 2013 yang dipinjam tersangka kemudian dijual seharga Rp 4.000.000 di Bondowoso. Hasil penjualan motor tersebut oleh tersangka digunakan modal untuk berjualan sate,”terangnya.
Tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 27 Februari 2020 dirumah kontrakannya saat bersama dengan istri mudanya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor mio Nopol L 5138 SW, satu buah BPKB, dan satu buah STNK. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi