
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus penggadaan uang. Jumlah korban diperkirakan berjumlah puluhan. Namun hingga saat ini baru dua korban yang melapor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022), Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengungkap total kerugian yang diderita para korban berkisar Rp40 juta.
Tersangka AS ditangkap pada 7 September 2021 lalu di Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen , Kota Malang. Dalam penangkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5.000 lembar.
“Kronologinya, korban ditawari oleh pelaku yang mengaku memiliki kekuatan gaib, yaitu mampu menggandakan uang,” tutur Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. Penanganan kasus ini cukup memakan waktu, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Lapangan Brawijaya, dengan cara dipancing keluar dari persembunyian,” beber Kompol Tinton.
Pelaku merupakan pelaku tunggal, dan berdasarkan pengakuan baru kali ini melakukan aksinya. Hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli narkoba.
Atas aksinya tersebut, pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Dodik/MAS)