PAMEKASAN,Malangpagi.com
Seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII MA swasta di Pamekasan ikut ujian Akhir Semester Berbasis Komputer (UASBK) di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Pamekasan.Ia ditahan karena kasus narkoba.
Siswa berinisial AH mengikuti ujian akhir dan menempati ruang bagian regestrasi didampingi dua petugas lapas dan guru, pada hari Kamis (12/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Setelah mengikuti ujian, kepada awak media, AH menambahkan, bahwa dirinya merasa terbebani dengan statusnya sebagai tahanan Pengadilan Negeri yang tidak menikmati kebebasan layaknya seperti anak lainnya.
Nampak jelas, wajah sedihnya terlihat meskipun AH berusaha tegar dengan kasus hukum yang dijalaninya saat ini, akan tetapi AH tetap optimis bakal lulus ujian tahun ini. AH juga mengaku tetap berusaha belajar menghadapi ujian dengan mengikuti program belajar di Lapas Pamekasan.
“Saya tetap belajar jelang ujian. Saya mendapat bimbingan pelajaran Pak Rudi (Kasi Bimbingan). Tapi dua hari ujian sempat kerepotan juga jawab soal-soalnya, karena status sebagai tahanan,”ujarnya.
Ditempat yang sama, petugas Lapas Pamekasan,(Rudi) yang sempat mengawal 1 jam pelaksanaan ujian tersebut menyatakan, jika yang bersangkutan patuh mengikuti prosedur hukum.
“Usai melaksanakan ujian, langsung diantar kembali menuju ruang transit sidang ke pengadila, dikawal oleh petugas kepolisian yang sudah ditunjuk,kami kawal sampai selesai ujian,” tandasnya.
Sementara itu, Kalapas kelas II A Pamekasan M Hanafi, mengatakan, di mata guru, siswa yang tersandung kasus narkoba itu dikenal anak yang baik sehingga tak menyangka terjerat kasus hukum.
“Siswa tersebut terpengaruh lingkungan dan ikut ajakan temannya sehingga nekat menyalahgunakan narkoba barang haram,”terang mantan Kalapas Bondowoso ini.
Hanafi meminta pihak sekolah agar membantu siswa tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti ujian dengan baik tahun ini.
Saya juga berharap setelah menjalani hukuman ini, AH bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Sejak menjalani pembinaan, anak ini baik sekali dan selalu mengikuti program yang ada dilapas, saya berharap masyarakat dapat turut serta memperhatikan lingkungannya,”ujarnya.
Selain itu, Hanafi juga berharap kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri agar bisa memberikan keringanan vonis pada terdakwa AH yang sebelumnya diperkirakan jatuh hukuman 6 tahun 6 bulan.
Reporter: Mery
Editor: Tim Redaksi