
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Permasalahan terkait Coronavirus Disease-19 ( Covid) yang kian merebak di Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan mulai dari Rabu (18/03/2020) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan melakukan sosialisasi dan kebijakan kepada para pengunjung Lapas.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat seluruh pejabat struktural yang telah dilakukakan membahas tentang perkembangan Covid-19 yang merebak di negara Indonesia.
Pembahasan terkait Covid19 tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI bahwasanya Indonesia sekarang ini lagi gawat darurat. Selain itu dari pihak Menteri dan Plt DirjenPas telah mengeluarkan Instruksi DirjenPas untuk Lapas.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Rudy Kurniawan yang selaku Kasi Binadik mewakili M. Hanafi Kalapas Kelas II A Pamekasan menjelaskan, untuk Lapas ini merupakan dalam ZONA MERAH yang artinya ZONA yang berbahaya, dengan instruksi tersebut kami memberikan sosialisasi dan kebijakan kepada para pengunjung Lapas.
“Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga terjadinya penularan Covid-19. hari ini terakhir menerima pengunjung kepada Napi, dan pemberlakuan penutupan pengunjung di Lapas secara serentak dan baik itu Lapas maupun Rutan yang lainnya,” tutur Rudy, Kamis, 19 Maret 2020.
Melalui instruksi itu, pihak Lapas mengambil kebijakan untuk sementara meliburkan kunjungan mulai Sabtu (21/03/2020) hingga sekitar dua Minggu kedepan atau sampai menunggu instruksi dari pusat yakni Presiden RI.
“Bilamana memang dimasa inkubasinya sudah steril, nantinya kami akan membuka sampai menunggu arahan dari pemerintah pusat,” tegas Kasi Binadik.
Lanjutnya, dengan dilakukan sosialisasi terus meskipun kunjungan sudah ditutup, kami masih memberikan akses kepada petugas-petugas kunjungan.
“Seperti tiap harinya yang bekerja didalam akan melakukan kerjanya diluar depan kantor lapas untuk menampung dan menunggu pengunjung yang menitipkan makanan. Petugas nanti yang akan memberikan kepada para napi,” tandas Rudy Kurniawan.
Reporter: Mery
Editor: Ana