Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Wanita Pencari Pasir Diringkus Satnarkoba Polres Sampang

by Red
17 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Tersangka kasus Narkotika (Baju Merah) , saat Pres Con di Mapolres Sampang. (Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Wanita pencari pasir Ummiyatun (39) asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, diringkus Satnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa 17/3/2020.

Tersangka berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sampang 13 Maret 2020 di teras rumahnya, di Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang. Dalam penggeledahan Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,92 gram,” ujar Kapolres Sampang Didit BWS, S.I.K, MH

Dari pengakuan tersangka, dirinya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak benar dan melanggar hukum.

“Tersangka yang berprofesi sebagai pencari pasir, sengaja sebagai pelaku pengedar Sabu-sabu dengan dalih untuk menambah pendapatan ekonomi,”jelasnya.

Polres Sampang berkomitmen tidak pandang bulu dalam pemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polres Sampang.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Polres SampangWanita Pengedar Narkotika.
ADVERTISEMENT

Related Posts

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Covid-19 Berdampak, YPI Sholahudin Adakan Sosialisasi Kepada Wali Murid

Kesepakatan Bersama Samsat Sampang, Zona Intregritas Bebas Korupsi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin