
SAMPANG, Malangpagi.com – Wanita pencari pasir Ummiyatun (39) asal Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, diringkus Satnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa 17/3/2020.
Tersangka berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sampang 13 Maret 2020 di teras rumahnya, di Dusun Ropo Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang. Dalam penggeledahan Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,92 gram,” ujar Kapolres Sampang Didit BWS, S.I.K, MH
Dari pengakuan tersangka, dirinya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak benar dan melanggar hukum.
“Tersangka yang berprofesi sebagai pencari pasir, sengaja sebagai pelaku pengedar Sabu-sabu dengan dalih untuk menambah pendapatan ekonomi,”jelasnya.
Polres Sampang berkomitmen tidak pandang bulu dalam pemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polres Sampang.
“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi