
SAMPANG,Malangpagi.com – Perwakilan Warga Desa Bira Barat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Curuption Watch (JCW) Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Untuk mempertanyakan surat pemanggilan yang ke 3, terlapor Kepala Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan Perangkatnya atas dasar dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa 17/3/2020.
Kami bersama perwakilan warga Desa Bira Barat sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Sampang, untuk memastikan proses hukum dugaan korupsi program PTSL di Desa Bira Barat dan tindak lanjut pemanggilan yang ke 3 kalinya, terduga Kepala Desa Bira Barat beserta perangkatnya,ujar Khairul Kalam Seketaris LSM JCW Jawa Timur, Selasa 17/3/2020.
Kami sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Sampang ingin memastikan kehadiran Kepala Desa Bira Barat dan perangkatnya di pemanggilan yang ke 3 ini.
“Jika mereka sengaja tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan yang ke 3 ini, masyarakat Desa Bira Barat meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk upaya hukum jemput paksa kepada terlapor. Kami masyarakat Bira Barat ingin proses hukum sesuai fakta yuridis,”jelasnya.
Bilamana Kejaksaan Negeri Sampang tidak melakukan upaya jemput paksa karena sudah mangkir 3 kali dalam pemanggilan. Maka rakyat Bira Barat akan memdatangi Kajaksaan Negeri Sampang.
“Masyarakat Bira Barat bukan bodoh-bodoh amat tentang hukum. Mereka tahu ketika pemanggilan 3 kali mangkir ada upaya hukum jemput paksa dan itu sudah diatur di Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan itu harus dilaksanakan oleh kejaksaan,”tegasnya.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Edi Sutomo, kita tunggu sampai jam kerja kehadiran terlapor dalam memenuhi pemanggilan yang ke 3 dari penyidik Kejaksaan Negeri Sampang,” Kallam menirukan ucapan Kasipidsus.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi