KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Kepolisian Resort Tlanakan tidak henti-hentinya melakukan imbauan Kamtibmas sekaligus melakukan giat razia ke tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi, S.H. mengatakan, pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya di Kecamatan Tlanakan.
“Atas informasi dan kerjasamanya masyarakat, kemarin pada Selasa (24/3/2020) telah mengamankan satu orang pelaku yang menjual miras tanpa izin dan pada Kamis (26/3/2020) Polsek Tlanakan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kapolsek.
Sementara pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan berinisial SN (28) asal warga Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik kecil dengan berat 0,45 gram.
Pelaku diamankan di rumah makan Arwana 2, jalan Raya Ambat Desa Ambat sekitar pukul 14.00 WIB.
“Keberhasilan penangkapan penjual miras dan pelaku narkoba berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat,” pungkas Sahrawi.
Reporter: Mery
Editor: Ana