
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, berbagai cara telah dilakukan. Seperti di Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang telah mendirikan tempat untuk karantina yang bertempat di balai desa Gadingkembar.
Tempat karantina tersebut nantinya diperuntukkan sebagai isolasi bagi para pendatang dari luar daerah atau luar kota. Para pendatang terlebih dahulu akan di data oleh tim satgas covid -19 tingkat desa, apabila ada yang dinyatakan kurang sehat tetapi tidak berdiam diri di rumah, maka petugas akan mengisolasi di tempat katantina yang sudah disediakan.

Buang, selaku Kepala Desa Gadingkembar saat ditemui di kediamannya menyampaikan, apabila ada yang terjangkit covid-19, akan dikarantina dulu selama 14 hari, ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, khususnya Desa Gadingkembar.
“Saya juga sudah memberikan imbauan kepada warga Gadingkembar untuk tetap menjaga kebersihan dan menjalankan anjuran dari pemerintah, karena kisaran 5 persen warga ada yang kerja di luar kota seperti Kalimatan dan Bali, mereka pun kalau datang pasti melaporkan diri ke Posko Covid-19 Desa Gadingkembar mas. Dan untuk sekarang di Dusun Dempok sudah ada 3 Orang Dalam Pemantuan (ODP), ini tentunya membuat semua pihak untuk saling mengingatkan dan waspada,” terang kepala Desa, pada Sabtu, 18 April 2020.
Sementara itu, sejak merebaknya covid-19, banyak warga desa yang berstatus boro (perantau) memilih untuk pulang kampung. Karena itulah keberadaan rumah karantina sangat dibutuhkan.
Sebab, hal itu sangat bermanfaat dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran wabah covid-19.
Reporter : Bas
Editor: Ana