SAMPANG, Malangpagi.com – Menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 pada 27 April 2020, sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April 2020.Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada koordinator pasar rakyat se Kabupaten Sampang yang berjumlah 25 pasar. Dalam Surat Edaran (SE) diwajibkan bagi pelaku atau pelaksana (ASN maupun magang) di pasar, pedagang, dan pembeli atau pengunjung wajib untuk menggunakan masker.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mempertahankan Kabupaten Sampang tetap berada pada Zona Hijau pandemi Covid-19. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 511.2/293/434.213/2020 tentang pemakaian masker.
Bilamana Surat Edaran (SE ) yang dimaksud ternyata tidak diindahkan, maka pihak Pemkab Sampang dan aparat penegak hukum (APH) setempat akan melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang membandel dengan penutupan paksa kios atau los yang ditempati.
Namun cukup disayangkan, dalam SE itu tidak ditegaskan terkait sanksi tindakan yang akan diterapkan kepada pihak pelaksana atau pegawai pasar sendiri, dan juga kepada pembeli atau pengunjung pasar.
Plt Kepala Disperindag Sampang H. Abd Hannan menyampaikan, jika pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap para pelaku yang beraktivitas di dalam pasar tanpa mengenakan masker. Dirinya memerintahkan kepada para koordinator pasar untuk melarang pembeli atau pengunjung memasuki pasar apabila tidak menggunakan masker.
“Bagi para pedagang di 25 pasar diwilayah Kabupaten Sampang akan di tindak tegas apabila tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut. Petugas akan menindak tegas dengan menutup paksa Kios atau Los yang di tempatinya,” tegasnya,Senin 5/5/2020
Diminta kepada semua lapisan masyarakat mematuhi dan melaksanakan SE tersebut. Semua demi kebaikan kita bersama demi memutus mata rantai pandemi Covid-19 .
“Kami berupaya dengan mengoptimalkan semu kemampuan dengan harapan Kabupaten Sampang terus bertahan di zona hijau sampai masa darurat wabah ini dicabut,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi