Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Disperindag Sampang Berikan Sanksi Tegas Pedagang dan Pengunjung Tidak Bermasker

by Red
5 Mei 2020
in Global
Bagikan Berita

Pengunjung Pasar Srimangunan Sampang masih banyak yang belum menggunakan Masker.(Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com – Menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 pada 27 April 2020, sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April 2020.Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada koordinator pasar rakyat se Kabupaten Sampang yang berjumlah 25 pasar. Dalam Surat Edaran (SE) diwajibkan bagi pelaku atau pelaksana (ASN maupun magang) di pasar, pedagang, dan pembeli atau pengunjung wajib untuk menggunakan masker.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mempertahankan Kabupaten Sampang tetap berada pada Zona Hijau pandemi Covid-19. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 511.2/293/434.213/2020 tentang pemakaian masker.

Bilamana Surat Edaran (SE ) yang dimaksud ternyata tidak diindahkan, maka pihak Pemkab Sampang dan aparat penegak hukum (APH) setempat akan melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang membandel dengan penutupan paksa kios atau los yang ditempati.

Namun cukup disayangkan, dalam SE itu tidak ditegaskan terkait sanksi tindakan yang akan diterapkan kepada pihak pelaksana atau pegawai pasar sendiri, dan juga kepada pembeli atau pengunjung pasar.

Petugas Pasar Belum Laksanakan SE Wajib Masker akan di Sanksi Disiplin.(Ft: Widodo/malangpagi.com)

Plt Kepala Disperindag Sampang H. Abd Hannan menyampaikan, jika pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap para pelaku yang beraktivitas di dalam pasar tanpa mengenakan masker. Dirinya memerintahkan kepada para koordinator pasar untuk melarang pembeli atau pengunjung memasuki pasar apabila tidak menggunakan masker.

Baca Juga :

Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

22 Februari 2022
Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

28 Januari 2022
Vaksinasi Booster Gratis di Kota Malang Dimulai

Vaksinasi Booster Gratis di Kota Malang Dimulai

13 Januari 2022
Optimalkan Komunikasi di Tingkat RT, Satpol PP Kabupaten Malang Libatkan Masyarakat Tangani Bencana

Optimalkan Komunikasi di Tingkat RT, Satpol PP Kabupaten Malang Libatkan Masyarakat Tangani Bencana

17 November 2021
Bikin Bangga. DKI Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19

Bikin Bangga. DKI Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19

15 November 2021
Load More

“Bagi para pedagang di 25 pasar diwilayah Kabupaten Sampang akan di tindak tegas apabila tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut. Petugas akan menindak tegas dengan menutup paksa Kios atau Los yang di tempatinya,” tegasnya,Senin 5/5/2020

Diminta kepada semua lapisan masyarakat mematuhi dan melaksanakan SE tersebut. Semua demi kebaikan kita bersama demi memutus mata rantai pandemi Covid-19 .

“Kami berupaya dengan mengoptimalkan semu kemampuan dengan harapan Kabupaten Sampang terus bertahan di zona hijau sampai masa darurat wabah ini dicabut,”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Covid-19Disperindag Sampang Berikan Sanksi Tegas Pedagang dan Pengunjung Tidak BermaskerDisperindag Sampang.Pemerintah Kabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Pemerintah Pusat Tambahkan 30 Gelombang Pendaftaran Kartu Prakerja Diskumnaker Sampang

Bocah Tanpa Anus Mendapat Kunjungan Dinsos Sampang

Bocah Tanpa Anus Mendapat Kunjungan Dinsos Sampang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin