
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com – Praktik pembalakan liar yang terjadi di wilayah Desa Pujiharjo dan Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sangat memprihatinkan, akibat pembalakan liar tersebut, lebih dari 80% kayu sengon laut yang ada di wilayah hukum perhutani Malang (KPH Malang) tersebut ludes di tebang.
Praktik pembalakan yang di duga terjadi sudah bertahun-tahun ini, akan mengakibatkan hutan menjadi gundul dan berpotensi akibatkan erosi, tanah longsor dan banjir.
Menurut penelusuran awak media malangpagi.com, (25/6/2020) dalam keteranganya, Marsi (36th), Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengatakan bahwa, praktik pembalakan liar yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut, ia menduga tidak mungkin pihak Perhutani Malang tidak mengetahuinya
Bahkan, Bapak satu anak tersebut menduga ada main mata antara blandong (pembeli kayu) dengan mandor dan mantri perhutani serta pihak lainya. Bagaimana mungkin pihak perhutani tidak mengetahuinya mas, lha mandor sama mantrinya saja sering di bakso pertigaan atas itu kok,” ucapnya dengan nada polos (sambil menunjuk keatas bukit di Balai Desa terlihat hutanya gundul).

Lanjutnya, saat pada tanggal 9 juni 2020 lalu, truk yang bermuatan kayu sengon laut milik perhutani juga telah di tangkap oleh Polsek Dampit, namun beberapa hari berikutnya para tersangka di lepaskan. Itu yang membuat para pelaku tidak jera mas,” tandasnya
Disinggung terkait adanya dugaan main mata antara blandong dan mantri hutan yang berada di wilayahnya, Asisten Perhutani (Asper) wilayah dampit (BKPH Dampit) Toni mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut,” coba tanyakan kepada nama yang di sebut tadi mas.
Kalau saya hanya berusaha dan sebatas menjalankan tugas saya,beberapa hari yang lalu saya juga di panggil anggota Polsek Dampit mas, karena ada yang ambil kayu milik perhutani mas, sekarang kayunya di serahkan kepada saya,dan sudah saya titipkan di TPK Druju,” ungkap Asper.
Disinggung terkait tersangka dan akad dari penitipan barang bukti tersebut, Toni mengaku tidak mengetahui tersangkanya dan barang bukti yang diserahkan Polsek Dampit tersebut tidak disertai surat apapun dari pihak Polsek Dampit. Besok saya di panggil ke Polsek Dampit mas, coba tak tanyakan setatus surat dan barang bukti hasil penangkapan tanggal 9/6/2020 kemarin itu”, imbuh Toni.
Hingga berita ini diterbitkan,Kapolsek Dampit, Kanit Reskrim Dampit dan Mantri hutan belum bisa memberikan keterangan.(ham)