Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

LSM GI Kawal Korban Asulila Laporkan Terduga Pelakunya

by Darsono
2 Agustus 2018
in Global
Bagikan Berita

Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muhamad Muslikh bersama korban

Kabupaten Malang – malangpagi.com

Seperti halnya, sebuah kata-kata “Anak Orang Miskin Mencari Keadilan, Atas Tindakan Asulila Terhadap Anak di Bawah Umur”, ini menimpa kepada seorang anak sebut saja Melati (Nama Samaran) yang berusia 16 tahun.

Untuk itu, LSM Gerbang Indonesia (GI) mengawal pengaduan masyarakat, dan tim investigasi dalam melakukan lidik di lapangan banyak menemui kejanggalan atas perkara tersebut.

“Sehingga GI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ketua LSM GI, Muhamad Muslikh, Kamis (2/8/2018).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, korban dugaan tindakan asusila tersebut dialami oleh LP (16th), gadis asal RT 14 RW 02, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca Juga :

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

Ajang NESCO 2 Sukses Digelar di Malang, Jadi Panggung Kreativitas Pemuda dari 24 Provinsi

24 April 2026
Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

Dinilai Kurang Ideal, DLH Kota Malang Rencanakan Pemindahan TPS Sulfat

24 April 2026
Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

Jadi Andalan Dongkrak PAD, Inovasi Pajak Digital Kota Malang Jadi Rujukan Nasional

23 April 2026
Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

Belajar dari Kota Malang, Pemkot Tasikmalaya Bidik Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi Persada

23 April 2026
Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

23 April 2026
Load More
Korban saat diperiksa

Sedangkan maksud kedatangannya di Unit PPA tersebut, untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku tindakan asusila yang diduga ini, sebagai terlapor adalah Ls (21th), dari Desa Ngebruk RT 01 RW 04, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” ujar dia.

Menurut Oce, panggilan akrabnya, korban juga menceritakan selain Ls yang diduga sebagai pelaku masih ada lagi, yang bernama Mr. X yang saat ini masih dalam lidik.

Kronologis kejadian, bermula saat kirban diajak kenalan oleh terlapor melalui telepon, kemudian korban diajak ketemuan oleh terlapor di jalan raya dekat rumah korban.

Selanjutnya, kedua terlapor itu bertemu dengan korban dan mengajak berjalan-jalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat sampai di kebun kayu, Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, kedua terlapor memaksa korban melepas pakaian, dan menyetubuhi sebanyak satu kali secara bergantian.

“Setelah kejadian itu, korban diantar ke jalan raya dekat rumahnya. Keesokan harinya, tubuhnya terasa sakit dan keluhan itu diceritakan ke orang tua korban,” tandas Oce.

Surat bukti laporan

Ditegaskan olehnya, orang tua korban tidak terima dan keberatan atas kejadian yang diderita anaknya. Maka, terduga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Malang. SPL : 261/VII/2018/JATIM/RES/MLG, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang jelas, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat harus mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan sudah 4 pengacara yang siap mendampingi. Karena ini harus diusut tuntas biar tidak ada pembiaran perbuatan penjahat kelamin lagi terhadap anak-anak kita,” pungkas dia.

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Aset Tanah Desa Junrejo Kembali Ke Masyarakat

Aset Tanah Desa Junrejo Kembali Ke Masyarakat

Kanwil Bea Cukai Jatim II, Lumpuhkan Pabrik Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jatim II, Lumpuhkan Pabrik Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin