Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

LSM GI Kawal Korban Asulila Laporkan Terduga Pelakunya

by Darsono
2 Agustus 2018
in Global
Bagikan Berita

Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muhamad Muslikh bersama korban

Kabupaten Malang – malangpagi.com

Seperti halnya, sebuah kata-kata “Anak Orang Miskin Mencari Keadilan, Atas Tindakan Asulila Terhadap Anak di Bawah Umur”, ini menimpa kepada seorang anak sebut saja Melati (Nama Samaran) yang berusia 16 tahun.

Untuk itu, LSM Gerbang Indonesia (GI) mengawal pengaduan masyarakat, dan tim investigasi dalam melakukan lidik di lapangan banyak menemui kejanggalan atas perkara tersebut.

“Sehingga GI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ketua LSM GI, Muhamad Muslikh, Kamis (2/8/2018).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, korban dugaan tindakan asusila tersebut dialami oleh LP (16th), gadis asal RT 14 RW 02, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca Juga :

MMI Gelar Seminar Internasional, Bangun Musik Sebagai Gerakan Kemanusiaan

MMI Gelar Seminar Internasional, Bangun Musik Sebagai Gerakan Kemanusiaan

12 Juli 2025
Pemkot Malang dan Bank Jatim Syariah Kolaborasi Gelar Acara Islami di MCC

Pemkot Malang dan Bank Jatim Syariah Kolaborasi Gelar Acara Islami di MCC

12 Juli 2025
Wakil Wali Kota Malang Serukan Stop Perkawinan Anak dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Wakil Wali Kota Malang Serukan Stop Perkawinan Anak dalam Peringatan Hari Anak Nasional

10 Juli 2025
DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

9 Juli 2025
Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

9 Juli 2025
Load More
Korban saat diperiksa

Sedangkan maksud kedatangannya di Unit PPA tersebut, untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku tindakan asusila yang diduga ini, sebagai terlapor adalah Ls (21th), dari Desa Ngebruk RT 01 RW 04, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” ujar dia.

Menurut Oce, panggilan akrabnya, korban juga menceritakan selain Ls yang diduga sebagai pelaku masih ada lagi, yang bernama Mr. X yang saat ini masih dalam lidik.

Kronologis kejadian, bermula saat kirban diajak kenalan oleh terlapor melalui telepon, kemudian korban diajak ketemuan oleh terlapor di jalan raya dekat rumah korban.

Selanjutnya, kedua terlapor itu bertemu dengan korban dan mengajak berjalan-jalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat sampai di kebun kayu, Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, kedua terlapor memaksa korban melepas pakaian, dan menyetubuhi sebanyak satu kali secara bergantian.

“Setelah kejadian itu, korban diantar ke jalan raya dekat rumahnya. Keesokan harinya, tubuhnya terasa sakit dan keluhan itu diceritakan ke orang tua korban,” tandas Oce.

Surat bukti laporan

Ditegaskan olehnya, orang tua korban tidak terima dan keberatan atas kejadian yang diderita anaknya. Maka, terduga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Malang. SPL : 261/VII/2018/JATIM/RES/MLG, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang jelas, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat harus mengawal perkara ini hingga ke meja hijau dan sudah 4 pengacara yang siap mendampingi. Karena ini harus diusut tuntas biar tidak ada pembiaran perbuatan penjahat kelamin lagi terhadap anak-anak kita,” pungkas dia.

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Aset Tanah Desa Junrejo Kembali Ke Masyarakat

Aset Tanah Desa Junrejo Kembali Ke Masyarakat

Kanwil Bea Cukai Jatim II, Lumpuhkan Pabrik Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jatim II, Lumpuhkan Pabrik Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin