SAMPANG, Malangpagi.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang melaporkan Rolis Sanjaya atas dugaan pelecehan profesi wartawan dan ujaran kebencian. Terkait dugaan pelecehan itu, sempat viral dalam postinganya di You Tube, dengan akun Rolis Sanjaya yang diunggah tanggal 25 Juli 2020 dengan akun Streaming Video. Fakta dengan tautan Https://You Tube/SkRz6 KSI -B4. Rabu 29/7/2020.
Melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Sampang, Achmad Rifai melaporkan Rolis Sanjaya atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan ujaran kebencian melalui akun You Tube Rolis Sanjaya.
Achmad Rifai saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sebagai pelengkap pengaduan atau laporan pihaknya melampirkan beberapa data sebagai alat bukti. Diantaranya, 1 buah Compact Dist (CD) yang berisi video yang dilaporkan, 3 buah foto screenshot dari video You Tube yang dibuat terlapor, 1 buah foto screenshot Pdf berita koran Radar Madura edisi 25 Juli 2020, foto copy KTP pelapor, serta legalitas IWO Kabupaten Sampang.
“Kami sudah menerima tanda bukti laporan pada tanggal 29 Juli 2020 dari Polres Sampang,”terangnya.
Terlapor diduga telah melanggar tindak pidana pada pasal 310 KUHP , pasal 27 (3) jo pasal 45 (3), dan pasal 45 A(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Apa yang diucapkan oleh terlapor di akun You Tube sangat tidak pantas, itu menciderai dan melecehkan profesi Wartawan,”tegasnya.
Lanjut Achmad Rifai, diharapkan pihak Polres Sampang secepatnya menindaklanjuti laporan ini, sebab bila penanganan berlarut larut akan menimbulkan kesan tidak profesional kinerja Polres Sampang.
“Yang paling penting adalah bisa mengedukasi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak tersandung dengan hukum dan bisa dijadikan efek jera kepada orang lain,”pungkasnya.
Pewarta: Widodo
Editor: Redaksi