Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dadakan! Kota Malang Berlakukan Jam Malam Lagi

Mulai malam ini, 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

by Red
29 Desember 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Salah satu sudut Kota Malang di malam hari, Selasa (29/12/2020) pukul 21.00 WIB. (Foto: MAS/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang kembali memberlakukan jam malam mulai malam ini, Selasa (29/12/2020) dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Aturan jam malam tersebut sebagai upaya meredam melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Malang, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

“Awalnya kita mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi di tengah-tengah itu saya telepon provinsi, hasil Rakor Forkopimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan” ujar Walikota Malang Sutiaji, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan kegiatan warga Kota Malang dilakukan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Setelah jam malam diberlakukan pada pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas berkumpul ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi penyebaran virus korona. Termasuk segala jenis usaha harus benar-benar berhenti beroperasi pada jam-jam tersebut.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Load More

Bagi pelanggar aturan jam malam, Pemkot Malang akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut dijelaskan, pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan izin permanen hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos SIK MH mengaku telah berkoordinasi dengan Dandim 0833 Kota Malang, dalam rangka penegakan SE Gubernur tersebut.

“Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri,” ujar Kombes Pol Leo Simarmata.

Kapolresta mengatakan, jika nantinya masih ada yang melakukan kerumunan, berkumpul atau kegiatan lain, pihaknya mengimbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri.

Namun, Leo memastikan tetap memberikan toleransi terhadap beberapa hal yang sifatnya penting. Misalnya jika ada yang harus ke rumah sakit, tentu pihaknya akan memberikan kelonggaran.

Dari pengamatan Malang Pagi di lapangan, tampaknya pemberlakuan jam malam hari ini (Selasa, 29/12/2020) belum diketahui banyak kalangan. Terpantau banyak titik kerumunan warga dan juga tempat usaha tetap buka seperti biasa hingga jam 22.00 WIB.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 


Bagikan Berita
Tags: jam MalamKapolresLeonardus SimarmataMalangSurat EdaranSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

Dorong Ekspor Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek IHT

31 Juli 2025

...

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

Masih Mangkal di Jalan Veteran, Satpol PP Kota Malang Tegur Keras Pedagang Starling

31 Juli 2025

...

Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

Gandeng 100 Pengusaha, Bappeda Kota Malang Gelar Forum CSR 2025

31 Juli 2025

...

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Warga Bareng Kartini Bentangkan Bendera Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

31 Juli 2025

...

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

Diskopindag Kota Malang Siap Sidak Pasar, Tindak Lanjut Isu Beras Oplosan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025

...

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin