Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dadakan! Kota Malang Berlakukan Jam Malam Lagi

Mulai malam ini, 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

by Red
29 Desember 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Salah satu sudut Kota Malang di malam hari, Selasa (29/12/2020) pukul 21.00 WIB. (Foto: MAS/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang kembali memberlakukan jam malam mulai malam ini, Selasa (29/12/2020) dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Aturan jam malam tersebut sebagai upaya meredam melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Malang, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

“Awalnya kita mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi di tengah-tengah itu saya telepon provinsi, hasil Rakor Forkopimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan” ujar Walikota Malang Sutiaji, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan kegiatan warga Kota Malang dilakukan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Setelah jam malam diberlakukan pada pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas berkumpul ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi penyebaran virus korona. Termasuk segala jenis usaha harus benar-benar berhenti beroperasi pada jam-jam tersebut.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Load More

Bagi pelanggar aturan jam malam, Pemkot Malang akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut dijelaskan, pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan izin permanen hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos SIK MH mengaku telah berkoordinasi dengan Dandim 0833 Kota Malang, dalam rangka penegakan SE Gubernur tersebut.

“Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri,” ujar Kombes Pol Leo Simarmata.

Kapolresta mengatakan, jika nantinya masih ada yang melakukan kerumunan, berkumpul atau kegiatan lain, pihaknya mengimbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri.

Namun, Leo memastikan tetap memberikan toleransi terhadap beberapa hal yang sifatnya penting. Misalnya jika ada yang harus ke rumah sakit, tentu pihaknya akan memberikan kelonggaran.

Dari pengamatan Malang Pagi di lapangan, tampaknya pemberlakuan jam malam hari ini (Selasa, 29/12/2020) belum diketahui banyak kalangan. Terpantau banyak titik kerumunan warga dan juga tempat usaha tetap buka seperti biasa hingga jam 22.00 WIB.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 


Bagikan Berita
Tags: jam MalamKapolresLeonardus SimarmataMalangSurat EdaranSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar, Pemilik Akui Kesalahan

Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar, Pemilik Akui Kesalahan

4 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin