Malang Pagi
Advertisement
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dadakan! Kota Malang Berlakukan Jam Malam Lagi

Mulai malam ini, 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

by Red
29 Desember 2020
in Kota Malang
Salah satu sudut Kota Malang di malam hari, Selasa (29/12/2020) pukul 21.00 WIB. (Foto: MAS/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang kembali memberlakukan jam malam mulai malam ini, Selasa (29/12/2020) dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.

Aturan jam malam tersebut sebagai upaya meredam melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Malang, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

“Awalnya kita mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi di tengah-tengah itu saya telepon provinsi, hasil Rakor Forkopimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan” ujar Walikota Malang Sutiaji, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Pembatasan kegiatan warga Kota Malang dilakukan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Setelah jam malam diberlakukan pada pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas berkumpul ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi penyebaran virus korona. Termasuk segala jenis usaha harus benar-benar berhenti beroperasi pada jam-jam tersebut.

ADVERTISEMENT

Baca Juga :

Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang

Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang

18 Januari 2021
Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami

Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami

14 Januari 2021
Hari pertama PPKM, PSI Kota Malang Bantu Warga Terdampak

Hari pertama PPKM, PSI Kota Malang Bantu Warga Terdampak

14 Januari 2021
Hari Pertama PPKM, Relawan Posko Aksi Peduli Covid-19 MDI Bagikan Sembako

Hari Pertama PPKM, Relawan Posko Aksi Peduli Covid-19 MDI Bagikan Sembako

12 Januari 2021
RSSA Terima 250 Relawan Covid-19 dalam 14 Jam

RSSA Terima 250 Relawan Covid-19 dalam 14 Jam

12 Januari 2021
Load More

Bagi pelanggar aturan jam malam, Pemkot Malang akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut dijelaskan, pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan izin permanen hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos SIK MH mengaku telah berkoordinasi dengan Dandim 0833 Kota Malang, dalam rangka penegakan SE Gubernur tersebut.

“Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri,” ujar Kombes Pol Leo Simarmata.

Kapolresta mengatakan, jika nantinya masih ada yang melakukan kerumunan, berkumpul atau kegiatan lain, pihaknya mengimbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri.

Namun, Leo memastikan tetap memberikan toleransi terhadap beberapa hal yang sifatnya penting. Misalnya jika ada yang harus ke rumah sakit, tentu pihaknya akan memberikan kelonggaran.

Dari pengamatan Malang Pagi di lapangan, tampaknya pemberlakuan jam malam hari ini (Selasa, 29/12/2020) belum diketahui banyak kalangan. Terpantau banyak titik kerumunan warga dan juga tempat usaha tetap buka seperti biasa hingga jam 22.00 WIB.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 

Tags: jam MalamKapolresLeonardus SimarmataMalangSurat EdaranSutiajiWalikota
SendShare233Tweet146
ADVERTISEMENT

Related Posts

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya
Kota Malang

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

18 Januari 2021
Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim
Kota Malang

Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim

18 Januari 2021
Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang
Kota Malang

Gotong Royong Perbaiki Dampak Longsor di Janti Barat, Kota Malang

18 Januari 2021
Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami
Kota Malang

Pengembangan Kawasan Ki Ageng Gribig Menjadi Kampung Tematik Islami

14 Januari 2021
Load More
Next Post
Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Dewan Pers Beri Lampu Hijau, Materi UKW Dikemas untuk Diklat Jurnalistik

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

Resmi! FPI Menjadi Organisasi Terlarang

ADVERTISEMENT

Terpopuler

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

Tinjau Banjir Kalsel, Jokowi Minta Jembatan yang Rusak Segera Diperbaiki

Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim

Load More

Terbaru

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa
Jawa Timur

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

20 Januari 2021

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat melepas keberangkatan bantuan sosial kemanusiaan....

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

As Roda Truk Pasir Patah di Desa Patarongan, Beruntung Tak Ada Korban

20 Januari 2021
Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

19 Januari 2021
Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

19 Januari 2021
Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

19 Januari 2021
Load More
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.