KOTA MALANG – malangpagi.com
Tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2019, menyebutkan bahwa terdapat sebanyak lima unit kendaraan roda empat yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) C di Bagian Umum Pemkot Malang senilai lebih dari Rp629 juta, tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi meminta agar pihak eksekutif lebih teliti terhadap aset-aset yang dimilikinya, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Karena ini ranahnya BPK, ya Biar BPK yang menangani kekeliruannya di mana. Mudah-mudahan tidak ada unsur kesengajaan atau kealpaan,” katanya, Rabu (17/3/2021).
Menurut Wanedi, segala hal yang menyangkut inventaris negara harus dicatat rapi. Meskipun aset itu sudah tersimpan sekian lama, bahkan jika barang itu sudah tidak layak digunakan, tetap tidak boleh dihilangkan.
“Baik aset itu barang bergerak dan tidak bergerak, apalagi masih layak pakai dan masa berlakunya relatif baru. Maka keberadaanya harus dilaporkan. Barangnya di mana dan siapa yang menggunakan,” tandas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Selain itu, Ia juga menekankan, dengan adanya temuan BPK ini, Pemkot Malang diharapkan segera menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Sehingga keberadaannya menjadi jelas.
“Kami berharap kendaraan-kendaraan itu segera ditelusuri dan keberadaan harus jelas. Semoga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) Kearsipan disahkan menjadi Perda. Maka pengaturan penyelenggaraan kearsipan Pemkot lebih rapi, tertata, teratur, aman serta lebih terdeteksi kepemilikan asetnya,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad
Editor : MA Setiawan