
KOTA MALANG – malangpagi.com
Belakangan ini para pihak penegak hukum gencar dalam penerapan Restorative Justice, mengingat tingginya angka kriminalitas serta over capacity yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan.
Merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, LBH Malang berharap semua elemen penegak hukum juga turut andil di dalam penerapan keadilan yang restoratif.
“Berkaitan hal tersebut, saat ini LBH Malang sedang menangani pendampingan perkara pidana nomor 167/Pid.B/2021/PN Mlg dan nomor 168/Pid.B/2021/PN Mlg, yang saat ini dalam persidangan memasuki tahapan tuntutan. Kami harap nantinya Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang bijak. Mengingat dalam perkara ini, semua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, dan juga secara materiil hukumnya kami rasa bisa untuk diterapkan Restorative Justice,” tutur Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut.
Lebih lanjut Andi menambahkan, di satu sisi, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementrian Hukum dam Ham, mencatat beberapa Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan di tingkat kepolisian telah melebihi kapasitas (over capacity). Tapi di sisi lain juga terdapat pihak yang seolah sedang gencar-gencarnya memenjarakan para pelaku kejahatan.
“Kita semua sebaiknya memahami salah satu asas dari Hukum Pidana, yaitu Ultimum Remedium. Di mana penerapan sanksi pidana berupa kurungan badan merupakan jalan akhir sebelum melalui cara-cara kekeluargaan, mediasi, maupun jalur hukum administrasi. Tentunya hal ini di khususkan untuk perkara-perkara pidana ringan, dan yang mana terbuka peluang lebar untuk mencapai keadilan yang restoratif,” imbuh ketua LBH Malang yang juga kuasa hukum dari Sudarwoko dan Galang Aji Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, Tri Cholifah selaku pihak keluarga dari terdakwa juga menyampaikan hal yang serupa, dan berharap agar suami dan anaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
“Saya harap bapak dan Galang dapat dibebaskan. Toh perkara ini juga sudah damai dengan pihak korban. Mereka (Sudarwoko dan Galang –red) juga merupakan tulang punggung di keluarga kami. Yang mana sehari-hari bapak bekerja kuli batu dan serabutan. Sedangkan Galang sebelumnya bekerja sebagai sekuriti. Hasil kerja mereka untuk menopang perekonomian kami. Kalau mereka dipenjara, lantas bagaimana nasib kehidupan keluarga kami?” tutur Cholifah.
Perlu diketahui sebelumnya, para terdakwa merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri handphone milik AR yang tertinggal di atas jok motor. Kasus ini pun berlanjut dengan telah terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, perkara tetap berjalan sampai di persidangan. (Dodik/MAS)