KOTA BATU – malangpagi.com
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam masa penerapan PPKM Darurat berlangsung di Gedung Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).
Sidang ini disaksikan langsung oleh Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Tercatat 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang mengikuti sidang tipiring tersebut, karena kedapatan melanggar PPKM Darurat khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sidang yang dihelat secara virtual itu, seluruh pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah. Hukuman berupa denda ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan melakukan tindakan lebih tegas. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Batu, yang kini telah masuk zona merah.
“Sidang tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Apalagi ada wacana jika PPKM akan diperpanjang. Karena itu, saya mohon masyarakat taat dengan prokes, agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat,” tutur Dewanti. (Dodik/MAS)