KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian Walikota Malang mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disampaikan pada Rapat Paripurna pada 28 Juli 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Kamis (12/8/2021).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik, didampingi Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Wakil Ketua I Abdurrochman, dan Wakil Ketua III Rimzah yang berada di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Malang. Sedangkan anggota legislatif lainnya berada di ruang komisi masing-masing.
Walikota Malang Sutiaji dan Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko beserta Sekretaris Daerah mengikuti Rapat Paripurna di Ngalam Command Center (NCC) Gedung Balai Kota Malang, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di ruangannya masing-masing.
Rapat Paripurna dibuka oleh anggota Badan Anggaran (Banggar), H Imron, yang menyampaikan tujuan penyampaian bahwa laporan Banggar adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang, guna pembahasan lebih lanjut atas rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah diajukan Pemerintah Kota Malang. Kegiatan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perwakilan dari fraksi Damai itu menjelaskan, proses pembahasan yang dilakukan mengacu pada Surat Walikota Malang tertanggal 26 Juli 2021 nomor 903/1562/35.73.505/2021 tentang Rancangan APBD 2022 melalui serangkaian kegiatan, meliputi kajian dan penelaahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, pembahasan komisi melalui rapat kerja perangkat daerah, serta rapat koordinasi yang dilakukan oleh Banggar.
“Seluruh pertanyaan, usul dan saran telah mendapat jawaban Pemerintah Kota Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang, yang tertuang dalam Surat Walikota Malang Nomor 172/333/35.73.200/2021 dan Nomor 900/3162/35.73.503/2021,” beber Imron.
Dirinya menyatakan bahwa pembahasan yang dilaksanakan terhadap kebijakan dokumen rancangan umum prioritas terhadap rancangan APBD 2022 plafon anggaran KUA-PPAS dapat dilakukan pergeseran belanja pada kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah, sepanjang dimungkinkan tidak mengubah pagu belanja.
“Perubahan dan pergeseran pagu pada pendapatan dan pembiayaan akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Daerah APBD 2022,” terangnya.
Banggar menekankan kepada Pemkot Malang, agar program efisiensi harus menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
“Tingginya belanja operasi sebesar 2 triliun 26 miliar 260 juta 60 ribu 84 sen harus menjadi program efisiensi dan prioritas utama dalam pemulihan ekonomi akibat Covid-19, yang dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan jaring pengaman sosial,” tegas Ketua Fraksi Demokrat, PAN dan PERINDO (Damai) itu.
Sementara itu, Banggar juga menyoroti adanya selisih sebesar 104 miliar 585 juta 125 ribu 292 ribu rupiah 59 sen yang dapat ditutup melalui optimalisasi pendapatan daerah, pemanfaatan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), tagihan piutang daerah, serta memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
Selain itu, Banggar juga menekankan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), untuk memaksimalkan pelaksanaan program smart city yang mengusung program e-goverment agar dapat terwujud di tahun 2022.
“Banggar juga merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengalokasikan dana pada KUA-PPAS untuk pendidikan, dengan melakukan pembangunan sekolah di wilayah Sukun dan Blimbing. Serta melakukan pembangunan Pasar Besar dengan melakukan adendum kerja sama dengan pihak Matahari Putra Prima,” bebernya.
“Dalam memenuhi lahan makam, Banggar mendorong Pemkot Malang untuk memanfaatkan titipan dari pengembang sebesar 7 miliar 19 juta 875 ribu 248 rupiah,” lanjut Imron.
“Tak kalah penting, Pemkot Malang harus dapat memaksimalkan kemampuan aset daerah yang ada. Sehingga tidak perlu menganggarkan 25 miliar dana cadangan pada KUA-PPAS 2022,” tegasnya.
Imron menambahkan, terkait kebersihan, Banggar harus menyiapakan anggaran sebesar 20 miliar pada KUA-PPAS untuk membangun sarana dan prasarana serta peningkatan Sumber Daya Manusia, dalam pengelolaan sampah yang dikelola melalui sanitary landfill dan menyediakan MCK serta air bersih di beberapa titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Hal lain yang harus menjadi perhatian utama, Banggar merekomendasikan kepada Pemkot Malang untuk secara bertahap membangun sarana dan prasarana pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sebagai pemenuhan kesehatan kepada masyarakat” tutup Imron. (Har/MAS)