Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Viral di Media Sosial, Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Mobil Berplat Nomor Huruf Kanji

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas.

by RedMP.
4 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menindak tegas pengendara mobil Honda Jazz berwarna putih yang menggunakan plat nomor bertuliskan huruf kanji atau huruf tradisional negara Jepang.

Kendaraan yang sempat viral dimedia sosial tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar standar yang berlaku di Indonesia.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah menyampaikan bahwa kendaraan milik Dimas Hadi Prasetyo itu menggunakan plat nomor tidak sesuai ketentuan.

“Kendaraan ini menggunakan plat nomor di luar standar. Nomor polisi dengan huruf kanji tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis (30/1),” ujar Kompol Agung.

Baca Juga :

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026
May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026
Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026
Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026
Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026
Load More

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuannya, plat nomor tersebut hanya digunakan selama satu hari, tepatnya pada 24 Desember 2024. Namun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan keresahan di Masyarakat dan sudah viral di Medsos.

Sebelum melakukan penindakan, anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.

Petugas menelusuri rekaman kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik di Kota Malang serta mengumpulkan informasi melalui media sosial dan komunitas otomotif setempat.

Setelah identitas pemilik kendaraan terungkap, Dimas Hadi Prasetyo kemudian dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Dimas pemilik kendaraan saat ini telah kita kenakan Pasal 280 terkait TNKB yang tidak sesuai standar,” ucap Kompol Agung.

Dimas Hadi Prasetyo akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya.

Ia mengaku membeli plat nomor tersebut pada 20 Desember 2024, terinspirasi dari konten MotoVlog di media sosial. Penggunaan plat nomor dengan huruf kanji Jepang tersebut, menurutnya, hanya untuk keperluan konten semata.

“Saya menyesali tindakan saya yang tidak sesuai aturan. Saya siap menerima sanksi, dan jika saya melanggar lagi, saya siap menerima hukuman yang lebih berat. Saya mohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan,” terangnya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Alasan saya menggunakan plat nomor Jepang hanya untuk konten, dan arti tulisan Jepang di plat tersebut adalah ‘Tokyo’,” imbuhnya.

Didepan anggota Satlantas dan awak media, Dimas mengganti plat nomornya dengan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan aksesoris kendaraan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Adanya kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu menaati aturan lalu lintas. Alhamdulillah, dari kasus ini kita bisa belajar bersama agar lebih tertib dalam berkendara,” pungkas Kompol Agung.

Dengan adanya penindakan ini, Polresta Malang Kota berharap tidak ada lagi pengendara yang menggunakan plat nomor di luar ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di Kota Malang. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026

...

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026

...

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026

...

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026

...

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026

...

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

28 April 2026

...

Load More
Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Agar Pengecer Dapat Menjual Kembali Elpiji 3 Kg

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Agar Pengecer Dapat Menjual Kembali Elpiji 3 Kg

Pasangan Gilang dan Shandy Berpesan Bahwa Perusahaan Adalah Rumah Kedua Bagi Karyawan J99 Corp

Pasangan Gilang dan Shandy Berpesan Bahwa Perusahaan Adalah Rumah Kedua Bagi Karyawan J99 Corp

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin