
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kesimpulannya yang diambil saat penyampaian pendapat fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang menerima dan menyetui, meskipun terdapat beberapa catatan.
Kegiatan Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Fraksi terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang digelar pada Kamis (12/8/2021) lalu dilaksanakan secara virtual, mengingat Kota Malang masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandian Kartika bertindak sebagai pemimpin rapat, didampingi para wakilnya serta perwakilan dari 6 Fraksi. Turut hadir Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Subkhan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Dwi Rahayu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa KUA-PPAS sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022. Di mana penyusunannya telah berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Menindaklanjuti pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan disampaikan kepada DPRD,” jelas Bung Edi sapaan akrabnya.
Wawali juga menyampaikan, hingga saat ini Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 belum terbit. Sehingga dalam KUA-PPAS yang disusun saat ini belum diketahui arah kebijakan penganggaran yang sesuai.

“Namun demikian dalam penyusunan KUA-PPAS ini sudah berdasar pada RKPD tahun 2022. Yang mana penyusunannya telah berpedoman pada Peraturan Menteri,” ujarnya.
“Dari hasil pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama ini dapat disampaikan bahwa kami dapat menerima hasil pembahasan, saran, dan pandangan yang ada dalam pembahasan tersebut. Dan telah disepakati bersama akan dilakukan tindak lanjut pada saat penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022,” papar Bung Edi.
Setelah pihak Pemerintah Kota Malang menerima seluruh hasil keputusan DPRD Kota Malang, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan nota keputusan DPRD Kota Malang, dan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kota Malang dan Walikota Malang.

Ditemui usai Rapat Paripurna, Sofyan Edi Jarwoko menegaskan bahwa Pendapat Akhir Walikota, menerima keputusan DPRD Kota Malang tersebut.
“Tadi masukan, saran, dan pandangan pada intinya bisa kami terima. Tentu ini akan menjadi acuan dan landasan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022,” ungkap Bung Edi.
Kesepakatan bersama KUA-PPAS untuk APBD 2022 ini tepat sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pada Agustus minggu kedua. Meskipun instruksi Permendagri tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2022 masih belum terbit.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan bahwa berdasarkan Pendapat Akhir Walikota, pada dasarnya Walikota menerima saran, masukan, dan pendapat mulai dari pembahasan Banggar hingga pendapat Fraksi.
“Pada Rapat Paripurna tadi saya menyampaikan, bahwa soft copy Pendapat Akhir Fraksi harus sampai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk ditindak lanjuti,” tegas Made.
Dirinya pun menyatakan bahwa satu tugas sudah dilakukan. Selanjutnya pembahasan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2022.
“Selanjutnya kita akan membahas KUPA APBD 2021. Karena September harus dieksekusi terkait anggaran mana yang harus digeser, dan mana anggaran yang tidak perlu untuk dialokasikan pada anggaran yang diperlukan. Semua anggaran akan digunakan untuk penanganan Covid-19,” pungkas Made. (Har/MAS)