Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Anggota DPRD Kota Malang Sebut Pemotongan TPP ASN Rawan Pungli

Apalagi jika ada surat yang dikeluarkan oleh OPD, maka itu sifatnya memaksa. Sehingga bisa dikatakan pungli yang seolah-olah dilegalkan.

by Red
27 Agustus 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Harvad Kurniawan Ramadhan. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Lagi-lagi anggota DPRD Kota Malang melontarkan kritikan atas realisasi Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Malang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini datang dari anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan, Harvad Kurniawan Ramadhan.

Harvad menyoroti aturan pemotongan TPP Kota Malang yang mengacu pada Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam Perwal tersebut telah diatur mengenai potongan TPP yang merupakan hak ASN. Pemotongan dapat dilakukan karena tiga hal yakni terlambat kerja, pulang sebelum waktunya, dan tidak masuk kerja,” papar anggota Komisi A itu kepada Malang Pagi, Jumat (27/8/2021).

Dirinya berpendapat bahwa di Kota Malang belum ada regulasi yang jelas terkait pemotongan TPP selain dari tiga hal yang telah disebutkan.

Baca Juga :

Warning! Potongan TPP Bisa Jadi Temuan

Warning! Potongan TPP Bisa Jadi Temuan

27 Agustus 2021
Ketua DPRD Kota Malang Sesalkan Realisasi Pemotongan TPP 15 Persen Bagi ASN

Ketua DPRD Kota Malang Sesalkan Realisasi Pemotongan TPP 15 Persen Bagi ASN

26 Agustus 2021
Load More

“Sehingga terkait pemotongan untuk hal apapun tidak dibenarkan, selain dari hal-hal yang disebutkan dalam Peraturan Walikota. Apabila Pemerintah Kota Malang tetap kukuh melakukan pemotongan tersebut dengan unsur pemaksaan, maka bisa dikatakan itu melanggar Peraturan Perundang-undangan,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2010 itu.

Harvad menyampaikan, apabila Pemkot Malang melakukukan pemotongan atas dasar Surat Edaran atau surat apapun yang dikeluarkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, hal tersebut juga tidak dibenarkan.

“Jika pemotongan tersebut diimpun dalam sebuah rekening, maka yang menjadi pertanyaan adalah, di rekening kas daerah atau di mana?” tanyanya.

Pihaknya juga menanyakan mengenai pertanggungjawaban Pemkot Malang terkait penggunaannya. Pasalnya, pemotongan TPP ASN dalam bentuk iuran atau apapun itu tidak bisa dilakukan.

“Pemotongan TPP tidak bisa dilakukan karena belum ada regulasi atau payung hukumnya. Sehingga jika tetap dilaksanakan akan keliru,” tegas anggota DPRD Kota Malang dapil Blimbing itu.

Jika Pemkot Malang berdalih pemotongan TPP untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, menurut Harvad, hal tersebut seharusnya tidak bersifat terorganisir dan sistematis melalui Perangkat Daerah.

“Apalagi jika ada surat yang dikeluarkan oleh OPD, maka itu sifatnya memaksa. Sehingga bisa dikatakan pungli (pungutan liar) yang seolah-olah dilegalkan,” tutup Harvad, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum itu. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Harvad KurniawanPemotongan TPP
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

22 Oktober 2025

...

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

22 Oktober 2025

...

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

22 Oktober 2025

...

Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

Peringatan Hari Santri 2025 Diwarnai Duka, Wali Kota Malang Sampaikan Belasungkawa

22 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Resmi: Cristiano Ronaldo Kembali Ke Manchester United!

Resmi: Cristiano Ronaldo Kembali Ke Manchester United!

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Pancal yang Resahkan Warga Malang

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Pancal yang Resahkan Warga Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin