
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut berhasil mengamankan 54 tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
Dalam operasi tersebut, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, kepolisian memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah kasus menonjol turut berhasil dibongkar. Salah satunya bermula dari pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika hingga polisi menangkap tersangka YA (38).
Dari tangan YA, polisi mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL. YA diduga mendapatkan barang tersebut dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut kemudian diedarkan dengan sistem ranjau sesuai instruksi pemasok.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi dan pil LL dari EN.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Hendro, Rabu (26/8/2026).
Kasus menonjol lainnya diungkap di wilayah Blimbing, Kota Malang, dengan tersangka TB (32). Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
TB diduga berperan sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial D. Barang tersebut kemudian diranjau berdasarkan instruksi yang diterimanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, operasi ini merupakan langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Danang.
Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Danang. (YD)












