Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi Kejar Pelanggaran Sumpah Jabatan Walikota Malang

Dersi Hariono menilai denda yang diterima oleh Sutiaji –selaku pelanggaran PPKM– menjadi bukti bahwa dirinya telah melanggar sumpah jabatan.

by Red
13 Oktober 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi saat bertemu Wadir Intel Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim di ruangan Dirintelkam Polda Jatim. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi, yang merupakan gabungan beberapa komunitas, LSM, dan ormas se-Malang Raya, menggelar audensi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya pada Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, viral beredar video dan foto jajaran Pemkot Malang melakukan kegiatan bersepeda dan diduga memaksa masuk tempat wisata Pantai Kondang Merak yang sedang tutup karena penerapan PPKM level tiga di Kabupaten Malang.

Sejumlah perwakilan aliansi yang ditemui Wadir Intel Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim di ruangan Dirintelkam Polda Jatim, mempertanyakan kejelasan kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan Walikota Malang Sutiaji dan rombongan di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada 19 September 2021 lalu.

Mereka berharap adanya transparansi hukum atas pelimpahan kasus dari Polres Malang ke Polda Jatim pada tanggal 30 September 2021. Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan, apakah Sutiaji nantinya akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, atau di Polres Malang.

Baca Juga :

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

12 April 2022
Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

Safari Ramadan di Masjid Al-Ishlah, Sutiaji Sebut Puasa Didik Jadi Kanaah

10 April 2022
Load More

Kordinator Lapangan Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi, Dersi Hariono memberikan dukungan kepada Polda Jatim, agar peraturan negara berlaku tegak lurus dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga memenuhi unsur asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Walikota seharusnya menjadi teladan bagi warganya, dan tidak melanggar serta mengkhianati sumpah jabatan saat dilantik dulu. Sesuai Pasal 65 ayat (1b) UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu Kepala Daerah melaksanakan tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ini kok malah dilanggar sendiri,” tegas Dersi.

Sementara itu, pada Selasa (12/10/2021), Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang yang turut serta dalam kegiatan gowes tersebut hanya dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen, Farid Zuhri.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Diterangkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, M Aulia Reza Utama, bahwa pengadilan telah menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta, atau pidana kurungan selama 15 hari.

“Untuk saat ini yang dilimpahkan ada tiga. Jika memang ada yang lain, kami akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelas Reza.

Sementara itu, Dersi Hariono menilai denda yang diterima oleh Sutiaji –selaku pelanggaran PPKM– menjadi bukti bahwa dirinya telah melanggar sumpah jabatan.

“Ini yang akan kami kejar. Pidananya berat. Seorang pejabat negara terbukti melanggar sumpah janji jabatan,” tegas Dersi kepada Malang Pagi, Selasa (12/10/2021). (TnT/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Gowes Kondang MerakSutiajiWalikota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026

...

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026

...

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026

...

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026

...

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

Gedung Parkir Kayutangan Resmi Beroperasi, Pemkot Malang Gratiskan Tarif Hingga 13 Januari

10 Januari 2026

...

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

Kemenangan Perdana Antar Persema Malang ke Babak 16 Besar Liga 4 Jatim

9 Januari 2026

...

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

Di Tengah Dugaan Kasus Pornografi, Yai Mim Mengaku Masih Pasien RSJ Lawang

9 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Inilah Jumlah Bonus yang Akan Diterima Atlet Kota Batu Peraih Medali di PON XX Papua

Inilah Jumlah Bonus yang Akan Diterima Atlet Kota Batu Peraih Medali di PON XX Papua

Sempat Tertunda Karena NIK Ganda, Gadis Ini Akhirnya Berhasil Divaksin Usai Dibantu Polresta Malang Kota

Sempat Tertunda Karena NIK Ganda, Gadis Ini Akhirnya Berhasil Divaksin Usai Dibantu Polresta Malang Kota

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin