
KOTA MALANG – malangpagi.com
Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi, yang merupakan gabungan beberapa komunitas, LSM, dan ormas se-Malang Raya, menggelar audensi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya pada Senin (11/10/2021).
Sebelumnya, viral beredar video dan foto jajaran Pemkot Malang melakukan kegiatan bersepeda dan diduga memaksa masuk tempat wisata Pantai Kondang Merak yang sedang tutup karena penerapan PPKM level tiga di Kabupaten Malang.
Sejumlah perwakilan aliansi yang ditemui Wadir Intel Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim di ruangan Dirintelkam Polda Jatim, mempertanyakan kejelasan kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan Walikota Malang Sutiaji dan rombongan di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada 19 September 2021 lalu.
Mereka berharap adanya transparansi hukum atas pelimpahan kasus dari Polres Malang ke Polda Jatim pada tanggal 30 September 2021. Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan, apakah Sutiaji nantinya akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, atau di Polres Malang.
Kordinator Lapangan Aliansi Kondang Merak Nagih Sanksi, Dersi Hariono memberikan dukungan kepada Polda Jatim, agar peraturan negara berlaku tegak lurus dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga memenuhi unsur asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Walikota seharusnya menjadi teladan bagi warganya, dan tidak melanggar serta mengkhianati sumpah jabatan saat dilantik dulu. Sesuai Pasal 65 ayat (1b) UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu Kepala Daerah melaksanakan tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ini kok malah dilanggar sendiri,” tegas Dersi.
Sementara itu, pada Selasa (12/10/2021), Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang yang turut serta dalam kegiatan gowes tersebut hanya dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen, Farid Zuhri.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Diterangkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, M Aulia Reza Utama, bahwa pengadilan telah menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta, atau pidana kurungan selama 15 hari.
“Untuk saat ini yang dilimpahkan ada tiga. Jika memang ada yang lain, kami akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” jelas Reza.
Sementara itu, Dersi Hariono menilai denda yang diterima oleh Sutiaji –selaku pelanggaran PPKM– menjadi bukti bahwa dirinya telah melanggar sumpah jabatan.
“Ini yang akan kami kejar. Pidananya berat. Seorang pejabat negara terbukti melanggar sumpah janji jabatan,” tegas Dersi kepada Malang Pagi, Selasa (12/10/2021). (TnT/MAS)