
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menorehkan sejarah dalam perjalanan kebijakan yang dilakukan. Untuk pertama kalinya, lembaga legislatif ini memberikan persetujuan atas hibah Barang Milik Daerah (BMD), yang diajukan oleh organisasi masyarakat, yaitu Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kota Malang.
“Ini adalah paripurna di sela-sela kegiatan kami. Sebelumnya tidak ada agenda dalam Bamus (Badan Musyawarah). Artinya, paripurna ini adalah untuk menanggapi surat Walikota, terkait persetujuan hibah PCNU yang masuk pada Jumat (22/10/2021), baru Senin (25/10/2021) kami lakukan hearing,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika usai memimpin Rapat Penyampaian Pendapat Fraksi terhadap persetujuan BMD PCNU Kota Malang, Selasa (26/10/2022).
Made mengatakan bahwa enam Fraksi telah sepakat dan menyetujui permohonan hibah BMD yang diajukan oleh PCNU melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Keenam fraksi di lembaga legislatif sudah sepakat dan menyetujui. Pemkot Malang juga sudah melakukan verifikasi dan penilaian melalui Badan Keuangan Aset Daerah. Ada nilainya juga. Karena di atas lima miliar [rupiah] harus ada persetujuan DPRD,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Dirinya memaparkan, tujuan dari persetujuan DPRD terhadap permohonan PCNU adalah untuk penertiban aset-aset Pemkot Malang. “Banyak aset-aset Pemkot Malang yang belum bersertifikat. Daripada menjadi beban aset, lebih baik kami lepaskan agar dapat dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, atau lembaga keagamaan,” beber Made.

Politisi asal Bali iru menegaskan, BMD yang dihibahkan tidak boleh dipindahtangankan dan dialihfungsikan. “Berita acaranya sudah jelas tidak dapat dipindahtangankan. Nanti akan ada BAST (Berita Acara Serah Terima), penghapusan aset, dan verifikasi. Serta nantinya berita acara ini menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan apabila PCNU mengurus sertifikat. Namun BMD yang dihibahkan akan tetap menjadi aset daerah jika PCNU tidak mengurus sertifikat,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, permohonan hibah yang merupakan pioner dilakukan oleh ormas PCNU dapat dicontoh oleh ormas lainnya. “Ini adalah pintu masuk bagi organisasi lain. Aturannya jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2020. Sesuai mekanisme nanti akan kami kaji,” terang Made.
Pihaknya berharap, dengan adanya persetujuan ini, penataan aset-aset Pemkot Malang dapat lebih baik lagi.
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji mengapresiasi langkah Badan Legislatif mengabulkan permohonan hibah PCNU melalui Pemkot Malang.
“Menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 331 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Kepala Daerah dalam memindahtangankan Barang Milik Daerah melalui mekanisme bahwa hibah harus mendapat persetujuan DPRD,” ujar Sutiaji.
Ia mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti permohonan hibah PCNU tertanggal 1 Juni 2021, Pemkot Malang sudah melakukan pengukuran lokasi yang diajukan untuk dilaksanakan hibah.

“Hasil pengukuran dan tinjau lokasi adalah Kantor PCNU Kota Malang di Jalan KH Hasyim Ashari, Kantor MWC NU Lowokwaru yang berada di Jalan Candi Panggung nomor 56, Kantor MCW Kedungkandang di Jalan Ki Ageng Gribig no 44, Kantor MCW NU Kecamatan Klojen berada di Jalan Cianjur nomor 2B, dan Kantor MCW NU Kecamatan Blimbing yang berada di Jalan Raden Intan nomor 103 Kota Malang,” beber Sutiaji.
Orang nomor satu di Kota Malang itu menerangkan bahwa di Jawa Timur aset daerah yang belum tersertifikat nomor satu adalah Surabaya dan kedua Kota Malang.
“Paling banyak aset yang belum terverifikasi di Jawa Timur yaitu Surabaya dan Kota Malang. Kami akan menyelesaikan dengan target di 2023. Yang memungkinkan bisa dilepas ya sudah kami lepas,” ujar Sutiaji.
“Jadi kita punya Permendagri nomor 19 tahun 2016 berkaitan dengan pengelolaan aset. Jika tempat-tempat ibadah maupun instansi vertikal tidak melalui DPRD. Namun jika ormas atau perorangan harus melalui DPRD. Tujuannya adalah agar tidak ada alih fungsi,” tutupnya. (Har/MAS)