Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Balada Mata Uang Kripto: Diharamkan MUI, Dilegalkan Sejumlah Negara Muslim

Kripto bahkan masuk dalam bagian 'Saudi Vision 2030', yang merupakan inovasi dan diversifikasi ekonomi.

by Red
15 November 2021
in Dunia, Ekonomi Bisnis
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA – malangpagi.com

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan mata uang kripto dan tidak sah untuk digunakan dalam perdagangan. Hal tersebut merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa ada tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto haramkan sebagai mata uang.

Hasil musyawarah ulama menetapkan, haram hukumnya kripto sebagai mata uang, karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015, juga karena mengandung gharar dan dharar.

“Dan tidak memenuhi syarat sil’an secara syar’i. Yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli,” tegas Niam dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga :

Ketua MUI Pusat Ingatkan Bahaya Intoleransi dan Radikalisme Kepada Khatib dan Dai di Sampang

Ketua MUI Pusat Ingatkan Bahaya Intoleransi dan Radikalisme Kepada Khatib dan Dai di Sampang

21 Juni 2022
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022

Diskumnaker Sampang Fasilitasi Pemulangan PMI Malaysia ke Sokobanah

17 Juli 2020

Diskumnaker : PMI Ilegal Bisa Menimbulkan Permasalahan

17 Juli 2020
Load More

Terlepas dari fatwa yang ditelurkan MUI, bagaimana pandangan sejumlah negara muslim terhadap penggunaan mata uang kripto?

Dikutip dari akun Instagram @asumsico, beberapa negara muslim, khususnya yang terletak di jazirah Arab, menilai bahwa kripto merupakan peluang besar dalam pengembangan ekonomi digital.

Arab Saudi contohnya. Meskipun sempat dilarang di negara itu, kripto kini telah dilegalkan. Di negara tujuan ibadah haji itu, kripto bahkan masuk dalam bagian ‘Saudi Vision 2030’, yang merupakan inovasi dan diversifikasi ekonomi.

Di Bahrain, Bank Sentral Bahrain telah meluncurkan CoinMENA, sebuah platform jual-beli kripto yang memenuhi syariat islam, dan sudah digunakan di Arab Saudi dan UEA pada awal tahun ini.

Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) malah dikenal sebagai negara yang ramah kripto. Pasalnya, warga di sana dibebaskan untuk melakukan jual beli kripto di pusat-pusat ekonomi.

Sedangkan di negara tetangga kita, Malaysia, Ketua Komite Syariah HSBC, Ziyaad Mahomed berpendapat, yang penting adalah penerimaan sosial di antara orang-orang, bahwa mata uang ini memiliki nilai dan dapat digunakan dalam transaksi. Dikutip dari The Edge Markets, dirinya juga percaya bahwa potensi kripto dalam keuangan Islam sangat besar. (Gibran/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Arab SaudicryptocurrencykriptoMalaysiamata uang kriptoMUInegara musim
ADVERTISEMENT

Related Posts

PTITC 2025 Malaysia: Berangkat Tanpa Target, ITF Malang Taekwon-Do Bikin Kejutan Juarai Kelas Paling Bergengsi

PTITC 2025 Malaysia: Berangkat Tanpa Target, ITF Malang Taekwon-Do Bikin Kejutan Juarai Kelas Paling Bergengsi

28 Juli 2025

...

BINUS Malang Perkenalkan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Entrepreneurial Odyssey

BINUS Malang Perkenalkan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Entrepreneurial Odyssey

25 Juli 2025

...

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

4 Juni 2025

...

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025

...

Pelaku UKM Jatim Antusias Ikuti Sarasehan Kemitraan dengan Pengusaha

Pelaku UKM Jatim Antusias Ikuti Sarasehan Kemitraan dengan Pengusaha

18 Februari 2025

...

Seniman Perempuan Indonesia Ekspresikan Luka di Gwangju Biennale 2024

Seniman Perempuan Indonesia Ekspresikan Luka di Gwangju Biennale 2024

28 November 2024

...

Dukung UMKM, Dua Calon Wali Kota Malang Hadiri Islamic Business Exhibtion 2024

Dukung UMKM, Dua Calon Wali Kota Malang Hadiri Islamic Business Exhibtion 2024

7 November 2024

...

Load More
Next Post
Kebut Status Wilayah Bebas Korupsi, Sutiaji Canangkan Zona Integritas Lanjutan

Jelang 2022, Kerja Sama Prodi HI UB dan Desa Jabang Kediri Makin Intensif

Bikin Bangga. DKI Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19

Bikin Bangga. DKI Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin