KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika optimistis 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang dapat diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, dari 44 Ranperda yang diusulkan untuk 2022.
Hal tersebut diungkapkan Made, usai memimpin Rapat Paripurna Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022, yang dihelat di lantai 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (22/11/2021).
“Dari 44 Ranperda itu kami tinggal menunggu. Karena yang inisiatif sudah siap yaitu Ranperda Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan. Kami optimistis 16 Ranperda di antaranya dapat diubah menjadi Perda,” ungkap Made.
“44 Ranperda apabila dilempar ke kami, saya optimistis mampu. Tapi tetap harus memakai skala prioritas. Dan kami optimistis ada 16 Ranperda,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Dirinya mengungkapkan, Ranperda wajib di 2022 meliputi Ranperda Lembar Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pertangggungjawaban Walikota, dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Ada 8 Ranperda wajib di 2022. LKPJ, PAK, Pertangungjawaban Walikota. Paling tidak dipilih. Ada banyak pilihan. Mana yang prioritas. Artinya Pemkot harus dapat melihat mana yang harus diselesaikan,” tegas Made.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyebut, 44 Ranperda terdiri dari 35 Ranperda perubahan Undang-Undang Cipta Karya, 7 Ranperda inisiatif, serta Ranperda normatif. Dirinya menekankan esensi keseluruhan dari Perda tersebut adalah penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, 44 Ranperda yang disinggung meliputi Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2024, serta Ruang Terbuka Hijau.
“Rencana Induk Pembangunan Industri Kot Malang, Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, dan Bangunan Gedung,” urai Harvad Kurniawan, saat menyampaikan Ranperda Kota Malang yang diajukan.
Dirinya menyebut, 44 Ranperda secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan Keputusan DPRD.
“Hal yang mendasari terpenuhinya persyaratan 44 Ranperda adalah Berita Acara Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, tanggal 15 November 2021 dan 22 November 2021. Serta Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 22 November 2021,” papar Harvad.
Pihaknya mengatakan, sebenarnya ada 52 Ranperda yang diajukan konsultasi untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Namun ada 8 Ranperda yang tidak direkomendasikan menjadi Perda.
Harvad menjelaskan, pelaksanaan Perda harus dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. “Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” pungkasnya. (Har/MAS)