KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap NH (13), yang videonya viral beredar di media sosial. Ketujuh tersangka termasuk dari 10 orang yang diamankan polisi pada Senin Malam (22/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan peranan masing-masing, yang disesuaikan dengan hasil visum dan barang bukti yang sudah diamankan.
“Dari tujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu anak tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah 14 Tahun. Hal ini sesuai dengan sistem peradilan anak pada pasal 32, bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan tiga orang sesanya hanya sebatas sebagai saksi, dan sudah dikembalikan ke orangtuanya. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, tiga anak tidak memenuhi unsur di pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP. Dalam kasus ini, ketiganya tidak ada peranan, tapi hanya melihat,” beber Kompol Tinton.
Sedangkan penetapan satu tersangka yang diduga melakukan persetubuhan sudah sesuai dengan hasil visum korban, ditambah keterangan saksi yang menguatkan terjadinya persetubuhan terhadap korban. “Sedangkan istri sirinya, yang diduga menyuruh, termasuk di antara enam tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Untuk perkara penganiayaan terhadap korban, Polresta Malang Kota masih memilah peranan masing-masing. “Jadi ada yang memukul, menendang, dan menyuruh. Selain itu ada yang memvideo kejadian penganiayaan yang dialami korban,” urai Kompol Tinton.
Keenam tersangka akan dilakukan penahanan selama 15 hari di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Kompol Tinton menegaskan, bahwa pihaknya berupaya dan melakukan koordinasi dengan JPU, untuk mempercepat penanganan ini guna kepastian hukumnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban saat terjadinya insiden dugaan pemerkosaan dan penganiayaan. Di antaranya satu unit handphone milik korban yang dirampas dan dijual oleh tersangka.
Selain itu juga diamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam kejadiaan penganiayaan. Penyitaan video juga telah dilakukan, dan selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan tim INAFIS (Automatic Finger Print Identification System) Mabes Polri.
“Kondisi korban sudah memulai membaik setelah pendapat penanganan oleh tim trauma healing dari Polresta Malang Kota. Psikologi korban mulai terbuka dan mulai nyaman. Ini masih tahap pemulihan, belum 100 persen. Tapi kami akan terus berupaya mengembalikan secara psikis,” terang Kompol Tinton.
Pihaknya mengaku masih mendalami motif para pelaku untuk berfoto bersama dengan korban. Di mana saat itu kondisi korban memar di sekujur tubuh pasca mengalami tindak penganiayaan.
“Terkait foto pelaku dan korban pasca dianiaya, kami masih mendalami motifnya. Nantinya menjadi pendukung dan pelengkap dari petugas. Untuk saat ini, kami hanya memenuhi unsur atas perbuatan,” jelasnya.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan untuk tersangka tindak kekerasan terhadap anak diancam kurungan selama 7–8 tahun. (DK99/MAS)