KOTA MALANG – malangpagi.com
Terkait kemacetan di ruas Jalan Basuki Rahmat Kota Malang lantaran banyaknya titik yang digunakan sebagai area parkir di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku telah melakukan berbagai upaya menata parkir agar tidak menggangu arus lalu lintas maupun kenyamanan pengguna jalan.
“Jika tempat-tempat parkir yang telah disediakan Dishub tidak memadai, maka parkir kendaraan akan ditempatkan di halaman Taman Rekreasi Kota (Tarekot) dan di Jalan Gajah Mada,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, dilansir dari laman Diskominfo Kota Malang, Senin (24/1/2022).
Pihaknya menegaskan, tidak ada penerapan jalan satu arah di koridor Kayutangan, melainkan sekadar rekayasa lalu lintas. “Yang perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penerapan satu arah. Yang ada hanyalah rekayasa lalu lintas. Saat arus kendaraan mulai tersendat, maka kami akan menerjunkan petugas, baik dari Dishub maupun Satpol PP,” tegasnya.
“Tetapi apabila sudah lancar, kami akan kembalikan seperti semula. Jadi ini sifatnya hanya sementara, atau menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, pihaknya tidak dapat membendung antusiasme masyarakat dalam menikmati kecantikan Kayutangan, meskipun imbasnya muncul permasalahan lalu lintas.
“Kami tidak dapat menghalau keinginan warga menikmati suasana Kayutangan. Patut disayangkan memang. Seharusnya mereka berjalan di trotoar, namun tidak jarang mereka berjalan di bahu jalan. Inilah salah satu pemicu kemacetan, sehingga Dishub harus melakukan rekayasa lalu lintas,” ungkapnya.
Heru pun tidak menampik jika warga bersama Karang Taruna Kayutangan juga membuka tempat parkir di dalam kampung. “Asalkan tidak mengganggu kenyamanan warga setempat dan lalu lintas sekitarnya, kami pun tidak akan melarang,” terang Heru.
Ditambahkannya, pemberlakuan retribusi parkir di area Kayutangan ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp.3.000 untuk roda empat. “Apabila ditemukan ada tarif parkir di atas yang kami tetapkan, hendaknya masyarakat melaporkan ke petugas,” ucapnya.
Menurutnya, tarif tersebut berlaku hanya untuk parkir di pinggir jalan. Namun, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran parkir untuk yang di dalam kampung. Pasalnya hal tersebut adalah kebijakan dan kesepakatan warga setempat.
“Parkir di dalam kampung dikelola oleh warga setempat. Biasanya bersama Karang Taruna atau elemen masyarakat. Kami tidak memiliki kewenangan untuk itu,” paparnya.
“Meski demikian kami tetap akan melakukan pengawasan, agar semua berjalan dengan baik. Intinya, kami sudah mengatur parkir sebaik mungkin, agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas,” pungkas Heru. (Har/MAS)