Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Mantan Aktivis 98 Desak Pemkot Malang Cabut Kebijakan ‘Malang Halal’

Kebijakan yang keblinger dalam memahami dan memaknai Pancasila sebagai dasar negara.

by Red
6 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Mantan aktivis 98, Setyo Wibowo (kedua dari kiri).

KOTA MALANG – malangpagi.com

Istilah ‘Malang Halal’ yang dicetuskan Pemerintah Kota Malang memantik reaksi keras masyarakat. Meskipun pihak Pemkot Malang telah mengklarifikasi hal tersebut, namun ketidakpuasan masyarakat tetap bermunculan hingga saat ini.

Polemik ‘Malang Halal’ ini membuat berbagai kalangan angkat bicara. Salah satunya dilontarkan oleh mantan aktivis 98, Setyo Wibowo. Menurutnya, istilah ‘Malang Halal’ bertentangan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, terasuk semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kebijakan yang keblinger dalam memahami dan memaknai Pancasila sebagai dasar negara. Meskipun telah diklarifikasi, hal tersebut disinyalir telah menginjak-injak nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Yakni kemanusiaan, persatuan, musyawarah-kebijaksanaan, dan Keadilan sosial,” jelas Setyo, Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut dirinya menegaskan, Surat Edaran (SE) Walikota Malang dinilai telah menenggelamkan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan norma negara yang dibuat oleh pendiri bangsa.

Baca Juga :

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Sutiaji Beberkan Tiga Tipe Manusia

Sutiaji Kembali Tegaskan, Malang Halal Bukan Halal City

12 April 2022
Sutiaji Tegaskan Malang Halal Bukan Malang Syariah

Sutiaji Tegaskan Malang Halal Bukan Malang Syariah

9 Maret 2022
Presidium Dewan Kampung Nusantara Desak Cabut Istilah Malang Halal

Presidium Dewan Kampung Nusantara Desak Cabut Istilah Malang Halal

24 Februari 2022
Warga Kembali Bentangkan Spanduk Tolak Malang Halal

Warga Kembali Bentangkan Spanduk Tolak Malang Halal

22 Februari 2022
Kampung Tematik Kota Malang Siap Gelar 40 Event Wisata di 2021

Kampung Tematik Kota Malang Siap Gelar 40 Event Wisata di 2021

1 Februari 2021
Load More

Pembukaan UUD 1945 berisi empat pokok pikiran, yaitu: pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan, pokok pikiran kedaulatan rakyat, serta pokok pikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaann yang adil dan beradab.

“Singkatnya, sebagai norma dasar negara yang dibuat oleh pendiri negara, ketika ada pihak yang mencoba mengubah Pembukaan UUD 1945, maka sama halnya dengan membubarkan NKRI. Sebab, pembukaan UUD 1945 juga merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci,” papar Setyo.

Dicetuskannya brand ‘Malang Halal’, menurutnya, telah menjungkir-balikan pasal 29 UUD 1945. Pasal yang memuat dua ayat tersebut tegas menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa [ayat 1]. Artinya, negara menyadari dan menjamin rakyatnya memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing [ayat 2].

“Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 adalah penjabaran dari Pembukaan UUD 1945, yang merupakan norma dasar negara. Jika kebijakan Pemkot Malang terkait ‘Malang Halal’ dilanjut, justru akan mencederai semboyan Negara Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.

Setyo menyebutkan, bangsa Indonesia memiliki pengakuan pengakuan, yaitu adanya beragaman suku, agama, ras, dan budaya, juga sekaligus pengakuan sebagai satu bangsa.

“Jika kebijakan diteruskan, nantinya terkesan bahwa pembuat kebijakan telah menurunkan lambang Burung Garud,a yang mencengkeram pita semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika,” bebernya.

“Pada intinya, kebijakan ‘Malang Halal’ harus dicabut. Karena pembuat kebijakan bukan saja telah melanggar sumpah jabatan, tetapi juga melanggar dasar negara UUD 1945. dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika,” tutup Setyo. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Malang Halalmantan aktivis 98
ADVERTISEMENT

Related Posts

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Load More
Next Post
Jumat Berkah, Komunitas Seduluran Singa Selawase Bagikan Makanan Gratis

Jumat Berkah, Komunitas Seduluran Singa Selawase Bagikan Makanan Gratis

Harga Mie Ayam dan Mie Instan Bakal Naik Akibat Perang Rusia-Ukraina

Harga Mie Ayam dan Mie Instan Bakal Naik Akibat Perang Rusia-Ukraina

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin