Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus SPI Batu, Pengacara JEP Kukuh Nyatakan Korban Hanya Satu Orang

Anggota tim kuasa hukum JEP lainnya menyatakan bahwa telah terjadi tidak kekonsistenan keterangan saksi saat proses persidangan.

by Red
17 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kuasa Hukum JEP, Ditho HF Sitompoel dan Jeffry Simatupang saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Dodik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kuasa Hukum JEP, Ditho HF Sitompoel menegaskan bahwa korban yang diduga dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) hanya berjumlah satu orang.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang diduga korban hanya satu. Sekali lagi, hanya satu korban. Itu yang perlu kami tegaskan. Karena yang beredar seolah-olah banyak. Dan itu juga harus dibuktikan,” tegas Ditho kepada wartawan, usai menghadiri persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (16/3/2022).

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum JEP lainnya, Jeffry Simatupang menyatakan bahwa telah terjadi tidak kekonsistenan keterangan saksi saat proses persidangan.

“Sama seperti persidangan sebelumnya. Apa yang diterangkan saksi di bawah sumpah itu berbeda-beda. Bahkan tadi saya sempat mencatat keterangan saksi berubah-ubah hingga tiga kali,” ungkapnya.

Baca Juga :

Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

Dengar Kesaksian Korban, Terdakwa Kasus SPI Tertunduk Lesu

12 Maret 2022
Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

10 Maret 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Komnas PA Desak Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Segera Ditahan

17 Februari 2022
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Dakwaan Kekerasan Seksual di SPI

17 Februari 2022
PT CKS Tegaskan Tidak Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Kunjungi Kota Batu, Kak Seto Ajak Seluruh Warga Lindungi Anak-Anak

15 Juni 2021
Load More

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A ini, Jeffry mengaku sudah mengingatkan kepada saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Pihaknya pun optimistis kliennya [JEP] tidak bersalah. Lantaran pihaknya belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

“Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung. Maka sampai saat ini, kami yakin perbuatan itu [pencabulan] tidak ada,” tutur Jeffry.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Edi Sutomo menyampaikan bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan adanya surat permintaan pencekalan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Surabaya.

“Pencekalan itu dimaksudkan agar terdakwa JEP tidak bepergian ke luar negeri, dan Majelis Hakim tidak berwenang untuk melaksanakan pencekalan itu,” tutur Edi Sutomo.

Dirinya membeberkan, dalam persidangan, saksi yang dimintai keterangan berjumlah dua orang, berinisial G dan W, dan persidangan akan ditunda hingga Rabu pekan depan.

Saat disinggung mengenai pernyataan saksi yang dianggap tidak konsisten oleh kuasa hukum terdakwa, dirinya mengaku tidak dapat menyampaikan hal tersebut. “Tidak bisa disebutkan, karena sidang ini adalah sidang tertutup,” tandas Edi. (Har-Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: JEPJulianto Eka PutraKekerasan SeksualpelecehanpencabulanSelamat Pagi IndonesiaSPI
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026

...

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Layanan Kesehatan Bagi Lansia Menjadi Program Prioritas Pemkot Malang

Layanan Kesehatan Bagi Lansia Menjadi Program Prioritas Pemkot Malang

Walikota Malang Imbau Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Malang Imbau Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin