SAMPANG – malangpagi.com
Mantan Kepala Desa Sedati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dinilai abai saat menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut. Dirinya dianggap tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam surat izin rekomendasi yang diberikan Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang.
Hajatan tersebut dimeriahkan OM Monata, sebuah grup dangdut ternama di Jawa Timur. Pamflet acara pesta pernikahan tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Menurut informasi, gelaran hajatan itu telah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Saat dikonformasi, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono membenarkan adanya kegiatan itu. Dirinya pun mengakui bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan izin acara, serta memberikan imbauan kepada panitia penyelenggara.
“Pada prinsipnya, semua yang mengajukan izin ke satgas Covid-19 akan kami izinkan. Asalkan semua ketentuan protokol kesehatan tetap dilaksanakan sesuai surat rekomendasi itu,” ujar Rachmat, Jumat (6/5/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan telah diatur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020, dan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak mampu menerapkan prokes, maka acara dapat dihentikan.
“Untuk memantau ada atau tidaknya pelanggaran, kami akan menunggu laporan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong. Sedangkan untuk penindakan, itu merupakan kewenangan pihak Satpol PP,” ungkap Rachmat.
Di tempat terpisah, Kapolsek Camplong AKP Budi Nugroho membenarkan bahwa telah digelar sebuah pesta dengan hiburan orkes dangdut di wilayah hukumnya. “Jika nanti ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan menegur pihak penyelenggara,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak penyelenggara belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian ini. (Wid/MAS)