Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Kenapa harus ada Ranperda baru? karena nomenklatur [tata nama] berubah setelah ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

by Red
10 Mei 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pembahasan terkait Ranperda tersebut disampaikan Walikota Malang Sutiaji, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (9/5/2022).

“Kenapa harus ada Ranperda baru? karena nomenklatur [tata nama] berubah setelah ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Maka dilakukan penyesuaian itu, dengan tingkat komitmen transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ungkap Sutiaji, saat menyampaikan penjelasan Walikota terhadap dua Ranperda yang diajukan.

“Untuk tiga pilar tata pengelolaan daerah tersebut, pertama transparansi, maka harus memberikan keterbukaan kepada semua pihak. Kedua akuntabilitas, berarti dapat dipertanggungjawabkan. Dan ketiga partisipatif, maksudnya adanya masukan atau peran serta masyarakat,” urainya.

(Foto: Yudis/MP)

Lebih lanjut dirinya memaparkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah Pemkot Malang melalui Ranperda Keuangan, telah dilakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan daerah. “Untuk pengelolaan daerah telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” beber alumni UIN Maulana Malik Ibrahim itu.

Baca Juga :

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Walikota Malang Jawab Pertanyaan DPRD Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Walikota Malang Jawab Pertanyaan DPRD Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Mei 2022
Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

12 Mei 2022
Load More

Sutiaji pun berharap, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Tak kalah pentingnya, harus sesuai rambu-rambu Peraturan Perundang-undangan.

Orang nomor satu di kota Malang itu juga menyampaikan, bahwa Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam pasal 1 angka 17 nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” terang Sutiaji.

Masih dalam suasana lebaran, momentum ini juga dimanfaatkan untuk melakukan halal bihalal. (Foto: Yudis/MP)

Berdasarkan perkembangan peraturan tersebut, Pemkot Malang melalui Ranperda ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang nantinya akan diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung. Selain itu kami berharap untuk segera diundangkan. Sehingga dapat menjadi dasar atau landasan bagi Pemkot Malang untuk menyelenggarakan pemerintahan,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: RanperdaSutiajiWalikota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Hilang Kendali, Truk Galon Tabrak Pagar Polsek Kota Sampang

Hilang Kendali, Truk Galon Tabrak Pagar Polsek Kota Sampang

Bilqis Prasista, Kejutan Si Pemalu Kalahkan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia

Bilqis Prasista, Kejutan Si Pemalu Kalahkan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin