KOTA MALANG – malangpagi.com
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Malang tahun ajaran 2022/2023 untuk jalur khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) berakhir pada Rabu, 1 Juni2022).
“Untuk pendaftaran tanggal 30–31 Mei dan 1 Juni 2022 itu berlaku bagi jalur afirmasi [siswa kurang mampu], mutasi orangtua, dan prestasi hasil lomba,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, usai mengikuti upacara Peringatan Hari Jadi Pancasila di Mini Block Office Kota Malang, Rabu (1/6/2022).
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur afirmasi adalah harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli dengan domisili di Kota Malang, akte kelahiran calon peserta didik, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Malang atau surat keterangan serupa.
“Sedangkan untuk jalur mutasi atau kepindahan orangtua, persyaratan yang harus disertakan yaitu surat pindah tugas orangtua, akte kelahiran calon siswa, serta surat keterangan domisili calon siswa yang disahkan dengan stempel RT/RW setempat,” jelas pejabat yang pernah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang itu.
Bagi jalur prestasi hasil lomba, persyaratannya adalah menyertakan Kartu Keluarga, akte kelahiran calon peserta didik, dan surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba. “Surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba yang telah dibagikan oleh panitia PPDB bagi yang memenuhi syarat diberikan pada 22 Mei lalu,” terang Suwarjana.
Segala persyaratan tersebut harus dipindai atau difoto dengan ukuran maksimal 400 kilobytes untuk masing-masing dokumen, dan diunggah ke website pendaftaran ppdbkotamalang.id
Untuk pendaftaran melalui jalur zonasi akan dilaksanakan pada Senin depan, yaitu pada tanggal 13–15 Juni. Pihaknya menegaskan, bahwa seleksi untuk jalur zonasi adalah jarak.
“Yang perlu dipahami untuk zonasi SMP ini adalah jarak terdekat. Tergantung kepada yang bersangkutan. Misalkan tempat tinggal saya dekat dengan SMPN 3 [Jalan Dr. Cipto], saya diperbolehkan jika ingin daftar ke SMPN 20 [Jalan Tumenggung Suryo],” bebernya
Suwarjana juga menyampaikan bahwa PPDB Sekolah Dasar (SD) telah rampung dilaksanakan, dan sudah diumumkan pada Jumat (27/5/2022) lalu. Berkaitan dengan mekanisme pendaftaran SD, pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari orangtua calon siswa. “Untuk PPDB SD tidak ada masalah. Buktinya tidak ada komplain,” ungkapnya.
Terlepas itu, diakuinya masih ada beberapa orangtua calon siswa yang tidak memahami sistem zonasi. “Mereka tidak paham, bahwa dasar untuk diterima di SD salah satunya adalah seleksi usia. Usia tertua yang diambil terlebih dulu, dengan usia minimum 6,5 tahun. Kemudian jarak ke sekolah dengan radius maksimal 250 meter,” jelas Suwarjana
“Jika ada pertanyaan, jarak rumah dengan sekolah kurang dari 250 meter, dan usia anak katakanlah 6 tahun 10 bulan tetapi kok tidak diterima? Itu berarti dalam radius tersebut ada calon siswa yang berusia di atasnya. Jadi umur yang lebih tua yang lolos,” tandas Suwarjana. (Har/MAS)