KOTA MALANG – malangpagi.com
Sistem zonasi yang telah diatur sejak 2017 dinilai memberikan dampak positif bagi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Adanya regulasi yang mengatur penetapan sistem zonasi lambat laun akan memupus stereotip sekolah unggulan maupun sekolah pinggiran.
Dalam peningkatan pelayanan pendidikan, pemerintah hadir dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022.
“Dalam upaya peningkatan pelayanan pendidikan, kami mengatur untuk PPDB 2022 menggunakan empat jalur. Yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua (mutasi), dan prestasi dengan persentase yang berbeda,” ungkap Jumeri, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar Kamis (16/6/2022), Jumeri menegaskan bahwa porsi untuk zonasi lebih besar dari jalur yang lainnya, yakni mencapai 50 persen. “Meskipun ketetapan dari pusat, namun tetap untuk teknis dan mekanisme kami serahkan pada daerah. Begitupun untuk bobot zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.
Menurutnya, sistem zonasi berbasis jarak rumah ke sekolah, atau jarak kelurahan dengan sekolah, dibuat agar para peserta didik mudah dan murah untuk mencapai sekolah. “Hal ini sejalan dengan penguatan karakter, agar orangtua berperan dalam pembangunan karakter,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu.
Jumeri menambahkan, adanya jalur afirmasi juga memberikan kesempatan bagi para peserta didik dari keluarga prasejahtera maupun disabilitas, untuk memperoleh hak yang sama dalam mengenyam pendidikan. “Tujuan afirmasi memberikan wadah bagi kaum marginal, untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia pendidikan,” bebernya.
Pendapat senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. Pejabat asal Bantul itu mengaku merasa bersyukur dengan terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur zonasi. “Dengan adanya zonasi yang diatur dalam Permendikbud ini, membuat kami tegas dan gagah dalam menjawab tekanan di sana-sini,” ucapnya.
Secara tegas, Suwarjana mengatakan bahwa sekolah tidak bisa main-main atau sengaja melakukan kecurangan, karena terpantau di pos yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. “Di masing-masing sekolah ada posko. Dan posko besar ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang,” terangnya.
“Contoh satu kasus yang terjadi kemarin. Ada peserta didik dengan nama dan alamat yang sama, tetapi memilih sekolah yang berbeda. Kami hubungi, kami telepon, kami buka pula rekam jejaknya. Alhamdulillah terlacak dan ada solusi. Karena satu orang yang keluar dapat menguntungkan yang ada di bawahnya,” ungkap Suwarjana.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang itu, masyarakat merasakan manfaat dengan adanya jatah zonasi 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP. “Kami membuka sekolah SMP baru, yaitu SMP 28, 29, dan 30 yang sengaja dibangun di wilayah padat penduduk. Secara mengejutkan, jarak tempat tinggal siswa baru rata-rata hanya berkisar 300 meter dari sekolah,” terang Suwarjana.
Untuk menghadapi terjadinya kecemburuan sosial dengan sekolah swasta, pihaknya berupaya untuk duduk bareng dan bersama-sama meningkatkan mutu sekolah. “Kami tidak bisa berjalan sendiri. Ada stakeholder termasuk pihak swasta, Kami ajak duduk bareng. Bagi peserta didik yang tidak masuk zonasi, mereka dapat bersekolah di swasta,” pungkasnya. (Har/MAS)