Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

Sistem zonasi berbasis jarak rumah ke sekolah, atau jarak kelurahan dengan sekolah, dibuat agar para peserta didik mudah dan murah untuk mencapai sekolah.

by Red
19 Juni 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sistem zonasi yang telah diatur sejak 2017 dinilai memberikan dampak positif bagi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Adanya regulasi yang mengatur penetapan sistem zonasi lambat laun akan memupus stereotip sekolah unggulan maupun sekolah pinggiran.

Dalam peningkatan pelayanan pendidikan, pemerintah hadir dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022.

“Dalam upaya peningkatan pelayanan pendidikan, kami mengatur untuk PPDB 2022 menggunakan empat jalur. Yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua (mutasi), dan prestasi dengan persentase yang berbeda,” ungkap Jumeri, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :

Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

2 Juni 2022
Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

5 Februari 2022

Dituding Tak Bertaji Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Kadisdikbud Kota Malang Tegaskan TACB Bukan ‘Penegak Hukum’

27 Juni 2021
Presiden Instruksikan Kota Batu Segera Belanjakan APBD

Sinema Nusantara Serahkan Sertifikat Lolos Casting

29 April 2021
Sistem Zonasi, Dispenduk Capil Hanya Memverifikasi Data Orang Tua Calon Siswa

Sistem Zonasi, Dispenduk Capil Hanya Memverifikasi Data Orang Tua Calon Siswa

21 Mei 2019
Load More

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar Kamis (16/6/2022), Jumeri menegaskan bahwa porsi untuk zonasi lebih besar dari jalur yang lainnya, yakni mencapai 50 persen. “Meskipun ketetapan dari pusat, namun tetap untuk teknis dan mekanisme kami serahkan pada daerah. Begitupun untuk bobot zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.

Menurutnya, sistem zonasi berbasis jarak rumah ke sekolah, atau jarak kelurahan dengan sekolah, dibuat agar para peserta didik mudah dan murah untuk mencapai sekolah. “Hal ini sejalan dengan penguatan karakter, agar orangtua berperan dalam pembangunan karakter,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu.

Jumeri menambahkan, adanya jalur afirmasi juga memberikan kesempatan bagi para peserta didik dari keluarga prasejahtera maupun disabilitas, untuk memperoleh hak yang sama dalam mengenyam pendidikan. “Tujuan afirmasi memberikan wadah bagi kaum marginal, untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia pendidikan,” bebernya.

Pendapat senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. Pejabat asal Bantul itu mengaku merasa bersyukur dengan terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur zonasi. “Dengan adanya zonasi yang diatur dalam Permendikbud ini, membuat kami tegas dan gagah dalam menjawab tekanan di sana-sini,” ucapnya.

Secara tegas, Suwarjana mengatakan bahwa sekolah tidak bisa main-main atau sengaja melakukan kecurangan, karena terpantau di pos yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. “Di masing-masing sekolah ada posko. Dan posko besar ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang,” terangnya.

“Contoh satu kasus yang terjadi kemarin. Ada peserta didik dengan nama dan alamat yang sama, tetapi memilih sekolah yang berbeda. Kami hubungi, kami telepon, kami buka pula rekam jejaknya. Alhamdulillah terlacak dan ada solusi. Karena satu orang yang keluar dapat menguntungkan yang ada di bawahnya,” ungkap Suwarjana.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang itu, masyarakat merasakan manfaat dengan adanya jatah zonasi 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP. “Kami membuka sekolah SMP baru, yaitu SMP 28, 29, dan 30 yang sengaja dibangun di wilayah padat penduduk. Secara mengejutkan, jarak tempat tinggal siswa baru rata-rata hanya berkisar 300 meter dari sekolah,” terang Suwarjana.

Untuk menghadapi terjadinya kecemburuan sosial dengan sekolah swasta, pihaknya berupaya untuk duduk bareng dan bersama-sama meningkatkan mutu sekolah. “Kami tidak bisa berjalan sendiri. Ada stakeholder termasuk pihak swasta, Kami ajak duduk bareng. Bagi peserta didik yang tidak masuk zonasi, mereka dapat bersekolah di swasta,” pungkasnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: #ZonasiSuwarjana
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

16 Mei 2025

...

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

15 Mei 2025

...

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

15 Mei 2025

...

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Tertinggi se-Jatim, Wali Kota Malang Janjikan Kenaikan Bonus Atlet jika Lampaui Target

15 Mei 2025

...

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

15 Mei 2025

...

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

15 Mei 2025

...

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

14 Mei 2025

...

Load More
Next Post
RTH Publik Masih 12 Persen, Pemkot Malang Ajak Masyarakat Tanam Pohon

RTH Publik Masih 12 Persen, Pemkot Malang Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sutiaji Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sutiaji Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin