KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang melakukan evaluasi dan pembenahan mekanisme dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, saat didapuk sebagai narasumber dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belaja,r yang mengangkat tema Peningkatan Akses Layanan Pendidikan Yang Berkeadilan dalam PPDB 2022, Kamis (16/6/2022).
“Sebenarnya pada 2021 kami sudah menata pelaksanaan PPDB, berkaca dari banyaknya masyarakat yang demo ke sekolah pada 2020 silam. Saya pelajari apa permasalahannya,” ungkap Suwarjana
“Ternyata karena kurang keterbukaan, dan masyarakat dibingungkan yang saat itu menggunakan map [peta], serta pelaksanaan PPDB saat itu dilakukan serentak TK, SD, dan SMP di semua jalur,” paparnya
Setelah melakukan kajian dan evaluasi PPDB 2020, selanjutnya pada pelaksanaan PPDB 2021 pihaknya melakukan inovasi dan modifikasi, dengan tetap mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022.
“Dari evaluasi yang dilakukan, kami mengubah yang semula memakai Google Map sekarang menggunakan titik koordinat. Untuk pelaksanaan PPDB pun tidak kami lakukan secara berbarengan, guna memberikan jeda kepada orangtua peserta didik dalam mendaftarkan putra-putrinya. Jadi tidak berbenturan. Misalkan ada yang mau masuk SMP dan SD,” terang Suwarjana
Akhirnya, pihaknya melakukan pemetaan satu persatu dengan melakukan terobosan penempatan operator di sekolah-sekolah. “Jujur, kami menggunakan sistem PPDB secara online, namun tetap masyarakat percaya untuk datang ke sekolah,” tuturnya
Untuk meminimalisir terjadi penumpukan, Suwarjana membuat sistem yang meskipun pendaftaran SMP dibuka, operator SD masih tetap beroperasi di tingkat SD. Menurutnya, dengan mekanisme tersebut masyarakat dapat terlayani. Ia mengakui bahwa sejak 2021 PPDB di Kota Malang tidak ada masalah.
“Kami dari Pemkot Malang berprinsip untuk mendekati masyarakat, agar mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas yang diinginkan,” tegasnya.
Setelah ada pembenahan sistem dan mekanisme, Suwarjana menegaskan bahwa kini masyarakat tidak merasakan adanya sekat atau batasan. “Masyarakat dengan perekonomian kurang beruntung dapat bersekolah di tempat yang mereka diinginkan, dan kami ada bantuan untuk menunjang mereka dalam belajar. Di samping itu, ada transportasi sekolah yang dapat menjangkau hingga ke gang-gang. Juga ada beasiswa bagi peserta didik prasejahtera, dengan patokan nilai yang sudah kami tentukan,” bebernya.
Webinar tersebut turut hadir Jumeri selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihaknya menyampaikan, dalam PPDB 2021 secara umum terdapat 54 persen keluhan datang dari 131 Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
“Aplikasi yang dibangun Pemerintah Daerah kurang maksimal. Ditambah adanya intervensi dari pihak sekolah, yang menyumbang pelaksanaan PPDB 2021 di Indonesia kurang berjalan maksimal,” terang Jumeri.
Selain itu, sambungnya, masih ada anggapan tentang sekolah favorit dari para orangtua peserta didik. Kelemahan lain yaitu kurang sinkronnya kebijakan daerah dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun pembelajaran 2021/2022.
Menemui sejumlah kendala dan kelemahan dalam PPDB 2021, pihaknya menegaskan bahwa tugas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah membuat teknis umum. Sedangkan implementasi ada di lapangan.
“Inovasi dan modifikasi di daerah harus dikembangkan. Karena mereka yang mengetahui secara detail karakteristik daerahnya. Hasil PPDB harus terdistribusi dengan baik,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan untuk menambah satuan pendidikan pada daerah yang black spot. Di antaranya dengan menggandeng sekolah swasta untuk menjadi patner, serta meminta masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan PPDB dengan baik, dengan cara tidak mempengaruhi Kepala Sekolah, guru, maupun pihak sekolah lainnya.
Sementara itu, Zanariah selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD IV) Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menilai bahwa pelaksanaan PPDB merupakan wujud dari tujuan nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. “Agar tujuan nasional ini dapat terealisasi dengan baik, maka Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk saling bersinergi dan mendukung,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, alokasi APBN sebanyak 20 persen digunakan untuk pendidikan. Komitmen tersebut harus dipenuhi, termasuk kebutuhan anak-anak dari keluarga prasejahtera harus diakomodir.
“Dalam pelaksanaan PPDB, setiap daerah memang cenderung terdapat perbedaan. Karena kebijakan ada di daerah. Yang perlu diingat, kebijakan daerah harus sesuai kewenangan dan tidak melebihi kewenangan di atasnya,” pungkas Zanariah. (Har/MAS)