![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2021/06/Suwarjana-1024x532.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Menanggapi pemberitaan Malang Pagi sepekan yang lalu, terkait polemik yang mendera Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, SE MM pun buka suara.
“Kami kan Pemerintahan. Kami ada aturan yang mengatur atau undang-undang. Apapun yang kami lakukan, tidak lepas dari sebuah aturan. Khusus untuk TACB ini, kenapa sudah keluar Surat Keputusan (SK) kemudian kita perbaiki, karena dari 7 orang yang terdaftar dalam SK tersebut, ada 2 di antaranya yang sertifikatnya tidak berlaku. Padahal, ketentuan mutlak TACB harus memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan,” jelas Suwarjana saat di temui Malang Pagi di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan, kedua orang tersebut pada 2020 lalu diusulkan (masuk dalam TACB Kota Malang –red), yang kemudian tercatat dalam SK Nomor 188.45/14/35.73.112 /2021 tertanggal 4 Januari 2021. Karena berdasarkan pengakuan, mereka akan segera update perpanjangan sertifikasi. Namun, setelah dilakukan evaluasi ternyata perpanjangan belum dilakukan.
“Daripada kita salah, tim salah, dan Pak Walikota yang memberi SK juga salah, akhirnya SK kita perbaiki dan kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di provinsi. Toh kita tetap memenuhi persyaratan, karena syarat TACB untuk Kota atau Kabupaten maksimal 7 orang, dan paling sedikit 5 orang,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Plt Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah itu.
Ia menegaskan, Disdikbud Kota Malang melalui Bidang Kebudayaan sudah membentuk tim baru. Yaitu Isa Wahyudi sebagai Ketua, dengan Sekretaris Erlina Laksmiani Wahyutami.
Suwarjana mengaku, pemilihan TACB Kota Malang ini telah melalui proses musyawarah secara aklamasi. Termasuk dua orang yang sudah tidak lagi menjadi bagian TACB juga urun suara, dan merekomendasi dengan penunjukan Isa Wahyudi alias Ki Demang sebagai ketua TACB Kota Malang berikutnya.
Saat disinggung terkait adanya resertifikasi TACB yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 17 Juni 2021, Suwarjana mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Mohon maaf, resertifikasi tidak melalui kami, tidak ada pengantar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sepertinya teman-teman sendiri yang mengurus secara mandiri. Jadi saya tidak tahu,” tegasnya.
TACB Kota Malang yang baru ditetapkan melalui SK Walikota Malang Nomor 188.45/170/35.73.12/2021 tentang Pembentukan Tim Ahli Budaya Daerah Kota Malang Tahun 2021, yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021.
Dalam SK tersebut ditulis susunan pengarah yaitu Walikota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Ketua Isa Wahyudi, Sekretaris Erlina Laksmiani Wahyutami, dengan anggota berjumlah 3 orang yakni Hengki Hermanto, Daroe Iswatiningsih, Rakai Hino Galeswangi.
SK tersebut menetapkan bahwa 5 orang yang tersebut secara sah dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai TACB. Dengan diterbitkan SK terbaru, maka secara hukum SK Nomor 188.45/14/35.73.112/2021 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Daerah Kota Malang sudah tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dr. Dian Kuntari, S.STP M.Si membenarkan bahwa penunjukan Isa Wahyudi sebagai ketua TACB Kota Malang telah melalui proses musyawarah antaranggota, termasuk 2 orang yang tidak dapat meneruskan amanah menjadi TACB karena terganjal sertifikasi.
“Hasil penunjukan Ketua TACB yang baru memang melalui proses musyawarah dari para anggota. Ke depan kami akan buat profil-profil TACB yang akan kita publish di website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berikut hasil kajian Cagar Budaya yang sudah dilakukan, sehingga masyarakat bisa mengetahui,” terangnya.
Pada kesempatan ini pula, Dian menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan pengunduran diri 5 orang TACB Kota Malang periode satu pada Juli 2020 lalu, seperti yang diberitakan Malang Pagi sebelumnya. Dian sendiri menegaskan bahwa Ia baru menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang pada tanggal 18 November 2020. (Har/MAS)