
JAKARTA – malangpagi.com
Rancangan undang-undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022). Dengan demikian, Indonesia kini resmi memiliki tiga provinsi baru. Yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Mengutip CNN Indonesia, pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi, yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR RI.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju!,” serentak anggota dewan yang hadir pun menjawab.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU DOB Papua di DPR RI juga telah menyepakati ibu kota untuk ketiga provinsi tersebut. Masing-masing adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, serta Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan. Hak tersebut telah disepakati pada Senin (27/6/2022).
Mundur sejenak, rencana pemekaran daerah baru di Papua sempat mendapat penolakan dari warga setempat. Bahkan mahasiswa juga beberapa kali melakukan demonstrasi menolak DOB Papua.
Pendeta Sinode GKI Papua, Dora Balubun, menyatakan bahwa dirinya khawatir dengan rencana DOB Papua karena pemekaran wilayah selama ini cenderung memicu konflik di Papua. “Konflik hari ini di Papua banyak. Justru sebenarnya paling besar. Dan sekarang ini begitu luas justru di daerah-daerah pemekaran itu,” kata Dora, dalam sebuah diskusi daring yang berlangsung pada 13 Juni lalu. (Gibran/MAS)











